Polisi Hedon Menurut Survei: Pakai Pakaian Branded, Barang Mahal hingga Jadi Anggota Klub Moge
Larangan Pamer Kemewahan dan Keluarga Anggota Polri tertuang dalam Surat Telegram Kadiv Propam Polri
Polisi Hedon Menurut Survei: Pakai Pakaian Branded, Barang Mahal hingga Jadi Anggota Klub Moge
Tidak jarang anggota Kepolisian memamerkan kehidupan glamornya di media sosial. Hal ini kerap mengundang perhatian publik. Selain dianggap sebagai pemicu pelanggaran etika dan hukum, pola hidup yang hedonis ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap polisi. Lebih dari itu, pada situasi ketidakpastian ekonomi seperti sekarang dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan serta konflik sosial di masyarakat.
Dalam tiga bulan terakhir, Survei Indikator Politik meminta pendapat masyarakat soal seberapa sering mereka melihat anggota Kepolisian yang bergaya hidup glamor.
Sebanyak 27,1 persen responden menjawab jarang, sedangkan 18,6 persen menjawab sering, dan 2,6 persen responden mengaku sangat sering melihat anggota polisi yang bergaya hedon.
Menariknya, hampir setengah responden atau sekitar 48.3 persen pernah melihat anggota Kepolisian yang bergaya hidup glamor. Sisanya, 43,7 persen mengaku tidak pernah melihat anggota polisi bergaya hidup mewah dan 8,0 persen responden tidak tahu atau tidak menjawab.
Adapun ciri gaya hidup mewah anggota keluarga Kepolisian yang paling sering ditemukan oleh masyarakat adalah memakai pakaian branded atau barang mahal. Ini menempati urutan pertama di angka 40,4 persen. Selanjutnya, gaya hidup mewah yang kerap kali dijumpai oleh masyarakat adalah menjadi anggota klub motor gede (moge) sebesar 11,7 persen, disusul dengan menjadi anggota klub mobil mewah sebesar 10,8 persen.
Selain itu, tergabung dalam komunitas golf dengan memakai aksesoris mahal (jam tangan mahal, perhiasan, dll) juga paling sering dilihat oleh 9,6 persen masyarakat. Meski demikian, tak sedikit pula masyarakat yang tidak tahu atau tidak menjawab sebesar 26,6 persen.
Untuk diketahui, larangan Pamer Kemewahan dan Keluarga Anggota Polri tertuang dalam Surat Telegram Kepala Divisi (Kadiv) Profesi Pengamanan (Propam) Polri Nomor: ST/30/XI/Hum.3.4/2019/Divpropam, yang terdiri dari tujuh poin. Di antaranya adalah tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik. Lalu, senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
Sebagai informasi, Indikator Politik telah melakukan survei mulai tanggal 17 Oktober hingga 21 Oktober 2023. Sampel responden tersebar secara proporsional di 38 provinsi di Indonesia.
Tujuan survei untuk mengetahui berbagai aspek terkait penilaian kinerja Polri dalam masalah-masalah yang terkait langsung dan dirasakan masyarakat. Selain itu, survei juga menanyakan tentang kinerja dan netralitas Polri menghadapi Pemilu 2024.
Metode pengambilan data dalam survei ini dilakukan melalui wawancara tatap muka (face to face interview) yang dilakukan oleh pewawancara yang telah dilatih. Wawancara ini dilakukan kepada 2.000 sampel responden yang dipilih menggunakan metode acak bertingkat (multistage random sampling). Margin of Error (Mo) diperkirakan + 2,2 persen, dan tingkat kepercayaan 95 persen. Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20% dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check).
Reporter magang: Aleda Fanesya