Murka Kapolri ke Anak Buah Hidup Hedon Doyan Pamer Harta
Tegasnya Kapolri larang anak buahnya pamer kekayaan
Murka Kapolri ke Anak Buah Hidup Hedon Doyan Pamer Harta
Baru-baru ini fenomena pejabat publik yang pamer harta tengah menjadi sorotan. Termasuk anggota polisi
Gaya hidup hedon dipamerkan di akun media sosial. Berupa tas bermerek berharga jutaan rupian. Hal ini tentu tidak sebanding dengan gaji yang diperoleh sebagai seorang polisi.
Karena itu, dengan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta agar anggotanya untuk tidak melakukan pamer harta.
Larang pamer harta dan hidup hedon berlaku untuk seluruh anggotanya. Tidak pandang bulu, meskipun mereka berasal dari keluarga yang kaya raya.
Pamer harta tetap dilarang.
This is source 2
Karena, setelah mereka menjadi anggota Korps Bhayangkara, tugas utama menjadi pelayan publik. Sehingga, tidak pas jika melakukan pamer harta. "Saya tahu, di antara kalian berangkat tidak semuanya dari orang biasa, banyak dari keluarga yang mampu, keluarga berada. Tapi, saat kalian jadi pelayan publik, hindari memamerkan hal-hal seperti itu," tegasnya.
Jenderal bintang 4 itu meminta agar anggotanya dapat menanamkan jiwa hidup sederhana dan ingat polisi tugasnya melayani publik dengan hati
Sehingga dia minta agar anggota lebih selektif bermedia sosial, untuk bisa memilah-milah mana tindakan yang salah dan benar.
"sehingga kemudian kalian bisa ambil keputusan. Tanamkan itu di dalam kegiatan sehari-hari," katanya.
Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya sudah ada sejak 2019, yakni termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019
Berikut isi larangannya: 1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik. 2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat. 3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. 5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan. 6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri. 7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.