Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi periksa 6 orang terkait beras dioplos pemutih di Malang

Polisi periksa 6 orang terkait beras dioplos pemutih di Malang Pabrik beras gunakan pemutih di Malang. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebuah pabrik pengolahan beras di Kabupaten Malang, diduga melakukan tindak pengoplosan menggunakan bahan kimia pemutih. Enam orang saksi, termasuk pemilik pabrik tengah dimintai keterangan Polres Malang.

"Para saksi masih diperiksa, sementara barang bukti diperiksa ke lapfor. Enam orang sudah dimintai keterangan, belum ada penetapan tersangka. Tapi itu segera kita lakukan," kata AKBP Yade Setiawan Ujung, Kapolres Malang, Jumat (9/6).

Pabrik di Jalan Raya Desa Pringu, Kecamatan Bululawang itu digerebek Senin (5/6). Saat pengerebekan ditemukan cairan kimia berbahaya yang digunakan untuk memutihkan beras yang sudah berwarna gelap dan kusam.

Selain untuk memutihkan beras, pemilik pabrik berdalih bahwa bahan kimia tersebut digunakan untuk membasmi kutu. Karena itu, sample cairan kimia tersebut telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.

Hasil Labfor akan menunjukkan bahaya dan tidaknya bahan tersebut untuk dikonsumsi. Selain itu juga tengah dilakukan konsultasi dengan dinas dan lembaga terkait yang mengurusi pangan.

"Nanti kita lihat dari hasil labfor, apa saja yang terkandung di dalamnya," kata Ujung.

Hasil pemeriksaan sementara, pabrik tersebut mengoplos beras baru dengan beras lama yang sudah lama dan kusam. Agar terlihat kembali putih, beras lama tersebut diberikan cairan kimia pemutih tersebut, sebelum dicampur dengan beras baru.

Selain itu, pabrik yang sudah beroperasi selama 1,5 tahun itu belum mengantongi izin industri. Saat penggerebekan ditemukan beras sekitar 120 ton hingga 140 ton di gudang. Selain itu juga ditemukan tangki minyak goreng curah, yang dikemas tanpa mengantongi izin industri.

Pabrik pun sudah dipasangi garis polisi dan proses produksi sudah berhenti selama penyelidikan.

Pemilik pabrik hanya mengantongi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Sementara belum memilik izin operasional seperti HO (Izin Gangguan) dan ijin IUI (Ijin Usaha Industri) dan izin gudang.

WN, pemilik pabrik menyalahi Undang-undang Perindustrian. Selain itu melanggar Undang-undang Nomer 18 tahun 2012 tentang Pangan. Kendati demikian, belum dilakukan penahan terhadap pemilik pabrik. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Update Kasus Korupsi Impor Gula, Dirut PT SMIP dan Dua Pejabat di Dumai Dicecar Penyidik Kejagung
Update Kasus Korupsi Impor Gula, Dirut PT SMIP dan Dua Pejabat di Dumai Dicecar Penyidik Kejagung

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap

Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sebut Modus Korupsi Komoditi Timah Lewat 7 Perusahaan Boneka
Kejagung Sebut Modus Korupsi Komoditi Timah Lewat 7 Perusahaan Boneka

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ada lima perusahaan yang bekerjasama dalam rangka menampung kegiatan penambangan biji timah ilegal dari IUP PT Tim.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Anggota Polisi Diturunkan Bakal Tindak Pengoplos Beras
Hati-hati, Anggota Polisi Diturunkan Bakal Tindak Pengoplos Beras

Pengoplos beras akan dikenakan sanksi pidana Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah

Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Selengkapnya
Kejagung Hanya Fokus Tangani Kasus Impor Gula Tahun 2015–2016
Kejagung Hanya Fokus Tangani Kasus Impor Gula Tahun 2015–2016

Harli mengatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada penyidikan impor gula pada 2015–2016.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Direktur Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula
Kejagung Periksa Direktur Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula

Perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Baca Selengkapnya