Polisi ringkus 22 sindikat dan sita 22 kg tembakau Ganesha di Bogor
Merdeka.com - Sebanyak 22 pelaku sindikat peredaran berbagai jenis narkoba di wilayah Bogor dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dalam kurun waktu satu bulan. Dari tangan para tersangka, petugas menyita 1,21 ons sabu-sabu, 1,76 kilogram ganja kering serta 22 kilogram tembakau ganesha yang merupakan narkoba golongan I jenis baru.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika mengungkapkan para tersebut berinisial AP (27), TH (31), RZ (31), SE (31), MA (31), TG (19), MR (30), RM (21), AD (23), J (28), AF (38), SMH (49), DF (26), AN (23), DR (23), TS (43), KC (40), AJ (34), AY (47), MS (23), IC (23) dan seorang wanita berinisial SF (25).
"Selain hasil pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya, sebagian para pelaku ini ditangkap berdasarkan hasil laporan masyarakat yang mengaku resah dengan kondisi peredaran narkoba. Maka dari itu Polres Bogor akan tetap terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor, Pemberantasan narkotika ini dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat serta generasi muda bangsa ini," tegas AKBP AM Dicky di Bogor, Rabu (8/2).
-
Kenapa narkoba sangat berbahaya? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa jenis narkoba yang diproduksi? Saat diringkus, polisi menemukan berbagai macam alat yang digunakan memproduksi ekstasi tersebut dan siap untuk diedarkan. Salah satunya yakni 416 gram serbuk warna biru (Methafetamine)
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja kandungan berbahaya di rokok? Rokok merupakan produk tembakau yang mengandung berbagai bahan kimia berbahaya. Adapun beberapa kandungan rokok yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh antara lain: 1. Karbon monoksida: Gas beracun yang dihasilkan oleh pembakaran bahan kimia dalam rokok. Karbon monoksida mengikat pada hemoglobin dalam darah, mengurangi jumlah oksigen yang dapat dibawa ke sel-sel tubuh. 2. Nikotin: Zat adiktif yang terkandung dalam rokok. Nikotin dapat menyebabkan perubahan pada sistem saraf dan meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, dan kanker. 3. Tar: Bahan lengket yang dihasilkan oleh pembakaran tembakau. Tar mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya, termasuk karsinogen (zat penyebab kanker) seperti benzena, formaldehida, dan arsenik. 4. Hidrogen sianida: Gas beracun yang terkandung dalam asap rokok. Hidrogen sianida dapat merusak sistem saraf dan pernapasan. 5. Benzena: Zat karsinogen yang terdapat dalam asap rokok. Paparan jangka panjang terhadap benzena meningkatkan risiko terkena leukemia (kanker darah). 6. Formaldehida: Zat kimia beracun yang digunakan dalam pembalut mayat. Asap rokok mengandung formaldehida yang dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan. 7. Arsenik: Zat karsinogen yang ditemukan dalam asap rokok. Paparan jangka panjang terhadap arsenik telah dikaitkan dengan risiko terkena kanker paru-paru, kanker hati, dan kanker ginjal. 8. Kadmium: Logam berat beracun yang terdapat dalam baterai. Kadmium ditemukan dalam asap rokok dan dapat merusak organ tubuh, seperti paru-paru dan ginjal. 9. Amonia: Zat kimia yang digunakan dalam produk pembersih. Amonia dalam rokok dapat merusak saluran pernapasan dan menyebabkan iritasi pada mata dan tenggorokan.
-
Apa saja zat berbahaya dalam rokok? Di dalam setiap batang rokok tersembunyi koktail kimia yang berbahaya, yang beberapa di antaranya memiliki potensi mematikan.
Saat ini para pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bogor untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas Perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 (1), 112 (1), 111 (1), 127 (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Minimal 8 Tahun Maksimal 15 Tahun Atau Penjara Seumur Hidup dan Pidana Denda Minimal Rp 1.000.000.000,- Maksimal Rp. 10.000.000.000,-.
Terkait temuan narkoba jenis baru berupa tembakau Ganesha yang disita di salah satu vila di kawasan Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor, Kasatnarkoba Polres Bogor AKP Andri Alam mengungkapkan pihaknya bersama Polsek Megamendung menindaklanjuti laporan masyarakat yang menemukan dua karung mencurigakan di depan villa di Kampung Cibadak, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada 27 Januari 2017.
"Setelah di periksa ternyata dua karung tersebut berisi tembakau sintetis bernama Ganesha, yang dikemas dalam 11 paket seberat 22 Kg tersebut lengkap dengan ratusan pembungkus plastik berbagai macam ukuran tanpa merek, serta 100 lembar bungkus plastik bertuliskan ganesha, 100 lembar stiker hologram," katanya.
Dia menyebutkan, tembakau ganesha ini masuk dalam narkotika golongan 1, maka dari itu langsung diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Narkotika jenis ini bisa membuat penghisapnya merasa seperti tertimpa gajah itu mengandung Zat AB Fubinaca. Kandungan itulah yang membuat tembakau gorila masuk dalam Golongan I angka 86," katanya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaLab milik jaringan narkotika China-Indonesia ini memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xanax
Baca Selengkapnya“Kami amankan 34 tersangka dan menyita sabu seberat 1,6 Kg, ganja kering 5,7 Kg, 60 bilah senjata tajam, sepucuk senapan angin, 38 gram tembakau gorila,"
Baca SelengkapnyaKasus sindikat tembakau sintetis yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menguak fakta baru.
Baca SelengkapnyaKronologi Terbongkarnya Laboratorium Narkoba Jenis Baru Pinaka di Sentul
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba berkedok kantor EO di Malang. Pabrik ini dikendalikan warga negara Malaysia yang masih buron.
Baca SelengkapnyaKantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 53 kilogram sisik tenggiling ke Hong Kong dan Denmark.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaSeorang personel Kepolisian Sektor Kajang, Bulukumba, Bripka F ditangkap. Dia ketahuan menjual narkoba kepada dua orang warga.
Baca SelengkapnyaMulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca Selengkapnya