Polisi Sita 80 Kg Ganja Siap Edar untuk Karyawan dan Buruh di Karawang
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkotika Polres Karawang menyita 80 kilogram ganja dari hasil penangkapan terhadap empat pengedar narkoba. Mereka ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Jatirasa Barat, RT004/RW001, Keluarahan Karangpawitan, Karawang barat.
Kapolres Karawang, AKBP Arif Rahman Arifin mengatakan, pengedar ganja ini merupakan jaringan Lampung. Mereka ditangkap setelah mendapat kiriman barang haram dari wilayah Lampung.
"Pemilik ganja 80 kilogram merupakan jaringan Lampung, ditangkap di sebuah kontrakan," kata Arif di Mapolres Karawang, Selasa (3/11).
-
Siapa yang pernah terjerat kasus narkoba? Narkoba sungguh menakutkan dan dapat membuat siapa pun menjadi terjebak, seperti yang dialami oleh aktor Jupiter Fortissimo.
-
Bagaimana cara mengidentifikasi pengguna narkoba? Belajar mengenali ciri-ciri fisik atau perilaku penggunaan narkoba dapat membantu mencegah masalah ini berkembang lebih jauh.
-
Siapa saja yang terlibat dalam sindikat ini? Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31).
-
Siapa yang terlibat? Polisi menetapkan lima tersangka kasus tersebut. Satu dari lima tersangka adalah DH (43). Dia merupakan pemesan ratusan anjing yang akan dikonsumsi. Sedangkan empat tersangka lainnya adalah awak truk pembawa ratusan ekor anjing yang perannya turut serta membantu.
-
Siapa yang terlibat dalam arak bako? Orang yang terlibat dalam acara ini adalah pihak bako dari Si Anak Daro.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Tersangka bernama Megi Istana alias Mehong (27) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku bandar asal Lampung dengan harga Rp5 juta per kilogram. Narkoba ini rencananya akan diedarkan di wilayah Karawang.
Setelah satu minggu masuk radar petugas kepolisian, akhirnya satu pelaku diringkus dengan barang bukti ganja siap edar.
"Sebelum ganja diedarkan, petugas berhasil meringkusnya," katanya.
Diedarkan ke Pekerja dan Buruh
Mereka menyasar karyawan dan buruh di Karawang. Konsumennya juga yang sudah saling kenal dengan pelaku.
"Para pengedar menyasar semua kalangan memasarkan barang dagangannya baik itu pekerja yang sudah kecanduan narkoba," tegasnya.
EMpat tersangka pengedar ganja dijerat dengan pasal 114 jo 114, UU RI No 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Ancaman maksimal seumur hidup," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.
Baca SelengkapnyaPaket tersebut dikirim dari Bandung menuju Ternate yang telah dibuntuti sejak di Bandara
Baca Selengkapnya