Polisi syariat tangkap pria pasangan sejenis di Aceh
Merdeka.com - Wilayatul Hisbah atau polisi syariat Islam mengamankan dua pria diduga melakukan hubungan badan sejenis. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja dan polisi syariat Aceh, Marzuki mengatakan, pasangan pria sejenis tersebut berinisial MH (23)dan MH (20).
"Pasangan lelaki berhubungan sejenis ini diamankan warga di sebuah rumah kos di Gampong Rukoh, Banda Aceh. Mereka diamankan warga, Selasa (28/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Dan sekitar pukul 01.00 WIB, baru diserahkan kepada WH," kata Marzuki seperti dilansir Antara, Rabu (29/3).
Rumah indekos tersebut disewa MH yang masih mahasiswa. Warga sudah lama mencurigai pasangan ini karena selalu menampakkan kemesraan di depan umum. Saat penangkapan juga diamankan minyak bayi, dua pakaian dalam, tiga kondom baru dan satu yang sudah terpakai, tisu, telepon genggam, serta dompet keduanya.
-
Bagaimana hukuman zina bagi yang sudah menikah? Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang sudah menikah dan melakukan perzinahan.
-
Siapa yang pacaran? El Rumi dan Syifa Hadju kini sudah tidak ragu lagi menunjukkan kebersamaan mereka.
-
Apa hukuman bagi warga Majapahit yang selingkuh? Kejahatan tersebut di antaranya membakar rumah orang, meracuni manusia, mengamuk, menggunakan sihir, mencelakai orang lain dengan ilmu hitam, menebar fitnah kepada raja, selingkuh dengan perempuan yang telah bersuami, maupun merusak kehormatan wanita.
-
Siapa yang dihukum cambuk seratus kali? Langkah-langkah memberi hukuman dicambuk seratus kali bagi yang belum menikah dimulai dengan menegaskan bahwa pelaku telah melanggar norma atau aturan masyarakat mengenai pernikahan.
-
Siapa yang dituduh menjadi pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa yang membuat pengakuan tentang perselingkuhan? Sebelum pergi meninggalkan dunia, ia membuat sebuah pengakuan kepada sahabatnya. “Aku mau membuat pengakuan sebelum aku mati. Aku telah selingkuh dengan istrimu selama 10 tahun, dan anak perempuanmu itu adalah anakku.
Dari pengakuan keduanya, mereka sudah tiga bulan berhubungan sejenis. Keduanya juga mengaku sudah dua kali berhubungan badan di rumah kos tersebut.
"Mereka juga mengaku tidak tertarik dengan perempuan atau lawan jenis. Kini, keduanya dalam masa penahanan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh," ungkap Marzuki.
Marzuki menuturkan, kedua laki-laki muda tersebut terancam melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Keduanya terancam hukuman 100 kali cambuk.
"Kasus pasangan sejenis ini baru yang pertama sejak Qanun Nomor 6 Tahun 2014 diberlakukan. Sebelumnya, ada dua kasus serupa, namun terpaksa dihentikan karena qanun sebelumnya tidak mengaturnya," kata Marzuki.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pria ini merasa capek dan kesal lantaran banyak orang yang membuang sampah di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaPria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaDN gelap mata mengetahui mantan istrinya AG (24) akan menikah lagi. Dia menikami wanita itu hingga terluka parah sedangkan calon suaminya FR (30) tewas.
Baca SelengkapnyaPria di Aceh ditangkap petugas bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaAdi Hermawan (25) gelap mata setelah mendapatkan kabar istrinya dilecehkan. Dia pulang ke rumah dan menikami pelaku yang masih ada hubungan saudara dengannya.
Baca Selengkapnya