Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Aceh Utara, 6 Kg Sabu-Sabu Disita
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menangkap seorang tersangka kurir narkoba berinisial MU (55). Dari tangan pria ini, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram.
MU ditangkap di sebuah gubuk di Desa Krueng Lingka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara pada Kamis (11/11).
"Barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu dibungkus dalam kemasan teh China sebanyak enam bungkus, dengan masing-masing bungkus seberat 1 kilogram," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Rabu (17/11).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
-
Siapa yang ditangkap karena narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Siapa yang ditangkap karena dugaan narkoba? Virgoun kembali tersandung kontroversi, kini ia dikabarkan telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan pemakaian narkoba.
-
Narkoba apa yang disita? Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,“ ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Riza memaparkan, MU mengaku sabu-sabu itu milik seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Dia diperintahkan untuk mengantarkan sabu-sabu itu dan dijanjikan upah Rp5 juta per kilogram.
Polisi kini telah memasukkan S dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"Enam bungkus sabu seberat 1 kilogram ini jika dikalkulasikan secara ekonomi jadi sebesar Rp1,8 miliar," jelas Riza.
Kini tersangka MU mendekam dalam sel tahanan Polres Aceh Utara. Dia akan dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaKasat Reserse Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda bersama 9 personelnya diduga menyisihkan 1 kg barang bukti sabu-sabu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang berinisial S terkait perkara narkoba 70 kilogram.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSaat ini kepolisian tengah mendalami asal muasal narkoba yang didapatkan oleh keempat pelaku.
Baca Selengkapnya