Polisi ungkap alasan ajukan cekal Ahmad Dhani ke luar negeri
Merdeka.com - Penyidik Polda Jawa Timur telah mengajukan permohonan cekal ke Kantor Wilayah Imigrasi Surabaya untuk musisi Ahmad Dhani. Dia dicekal bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan pencekalan tersebut. Menurut dia, pencekalan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
"Untuk mempercepat proses penyidikan saja. Kalau (tersangka) ke luar negeri, nanti prosesnya akan tertunda," ujar Dedi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (21/10/2018).
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Mengapa Tengku Dewi hadir di persidangan? Tengku Dewi ketika berada di dalam ruang sidang. Namun, di persidangan kali ini Andrew Andika tidak hadir.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Dhani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 18 Oktober 2018. Belum ada penahanan dalam kasus tersebut. Namun polisi telah mengajukan permohonan cekal bepergian ke luar negeri.
Rencananya, pentolan band legendaris Dewa 19 itu akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa 23 Oktober mendatang. Jika tidak hadir, polisi akan menjemput paksa.
"Kalau tidak datang pada 23 Oktober 2018, maka 24 pasti kita layangkan surat. Jadi ada dua alternatif tadi. Apakah hanya pemanggilan saja atau yang kedua, pemanggilan dengan surat perintah membawa," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Jumat 19 Oktober 2018.
Polda Jawa Timur resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto. KEB NKRI merupakan salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.
Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu 26 Agustus 2018.
Dalam video yang beredar di media sosial, Dhani diduga menghina massa demonstran dengan menyebut sebagai idiot.
"Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa," ucap Dhani dalam video itu.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaJubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak
Baca Selengkapnya