Polisi Ungkap Finalis Miss Universe Indonesia Disuruh Telanjang di Depan 3 Pria dan Difoto
Proses body checking dilakukan secara tiba-tiba yang sebenarnya tidak ada dalam rundown.
Sejumlah kejanggalan dalam proses body checking berdasarkan pengakuan saksi pelapor.
Polisi Ungkap Finalis Miss Universe Indonesia Disuruh Telanjang di Depan 3 Pria dan Difoto
Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami para finalis Miss Universe 2023. Pelecehan itu ketika melangsungkan proses body checking (pemeriksaan fisik) di Hotel Sari Pacific Hotel, Jakarta saat dua hari sebelum grand final. "Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa kejadian pada tanggal 1 Agustus. Yang lalu di mana para finalis Miss Universe ini dikarantina selama 2 minggu di TKP salah satu hotel," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (11/8).Kemudian, Hengki mengatakan sejumlah kejanggalan dalam proses body checking berdasarkan pengakuan saksi pelapor. Disebutkan proses body checking dilakukan secara tiba-tiba yang sebenarnya tidak ada dalam rundown.
Tak hanya itu, tempat body checking di ballroom hotel juga dinilai dilakukan di tempat terbuka hanya disekat oleh bilik dari bener hitam. Kemudian para finalis mengaku dipaksa melepas baju untuk proses foto yang disana disaksikan tiga orang pria.
"Tempatnya juga sedikit terbuka, kemudian juga para korban ini merasa dipaksa untuk melepas bajunya kemudian difoto dan sebagainya. Bukan oleh ahli medis melainkan orang-orang tidak berkapasitas," ucapnya. "Yang menurut keterangan pelapor di sana ada 3 orang laki-laki, kemudian juga ada satu orang wanita, dan sekitar beberapa saksi yang lain," tambah Hengki.Bermodalkan keterangan awal itu, Hengki menyampaikan penyidik akan mengusut kasus dugaan pelecehan seksual fisik, non fisik serta merekam gambar tanpa hak. Sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
"Oleh karenanya langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik kita sudah melakukan olah TKP dan tentunya kita akan memeriksa korban," kata dia.
Sekedar informasi bahwa kasus ini mulai diselidiki sebagaimana laporan nomor: LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Agustus 2023. Atas enam 6 orang kontestan yang menjadi pihak pelapor dalam kasus ini. Dengan pihak terlapornya yakni PT Capella Swastika Karya selaku pihak pemegang lisensi yang dilaporkan pelapor melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 14 junto Pasal 15 TPKS.