Polri akan panggil Fredrich Yunadi soal kepemilikan senjata
Merdeka.com - Polri berencana akan melakukan pemanggilan terhadap kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Pemanggilan itu dilakukan terkait kepemilikan senjata dan pernyataannya di dalam sebuah acara televisi yang mengatakan akan menembak siapa saja jika dirinya mendapatkan ancaman.
"Saya dapat informasi dari Baintelkam akan dimintai klarifikasi (soal pernyataan di mata najwa 'kalau saya terancam, akan saya tembak')," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).
Menurutnya, ucapan Fredrich yang menjadi viral di sebuah media sosial itu sangat tak patut dan tak diperbolehkan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, Fredrich boleh saja menembak seseorang ketika dirinya mendapat ancaman yang sekiranya serupa dengan apa yang akan dia ingin lakukan (menembak).
-
Kenapa Serka Sudiyono viral? Hari di mana ia mendapat hadiah sepeda dari Presiden Jokowi itu merupakan hari ulang tahun istri dan anak pertamanya. Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang. Sehari-hari, ia tinggal di Dusun Pejaten, Desa Pasedan, Kecamatan Bulu, Rembang.
-
Ucapan apa yang viral di media sosial? 'Ujian sesungguhnya dari imanmu adalah hidup dalam rasa syukur bahkan saat mengalami dan menghadapi kesulitan. Selamat pagi yang indah dan diberkati!'
-
Apa yang membuat netizen terkejut? Berhasil Bikin Netizen Terkejut Roby membagikan kebahagiaannya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Banyak yang terkejut namun ikut bersukacita saat mengetahui berita tersebut.
-
Apa yang viral di media sosial? Sontak saja, momen tersebut menjadi sorotan hingga viral di media sosial.
"Nah itu enggak boleh, jadi menembak itu kan ada ancaman. Ancamannya melakukan penembakan itu dengan ancaman yang seimbang," ujarnya.
Setyo pun menegaskan bahwa Polri akan memanggil Fredrich terkait soal kepemilikan senjata dan ucapannya di beberapa media. Karena hal 'sombong' itu memang tak boleh dilakukan oleh Fredrich yang justru jadi memicu kemarahan terhadap publik.
"Iya betul (akan dipanggil soal ucapannya) soal senjata itu," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan sah-sah saja bila warga sipil mengantongi senjata api. Tanggapan itu mengacu kepada pernyataan Fredrich Yunardi, Kuasa Hukum Setya Novanto yang mengaku punya senjata api untuk membela diri.
"Izin bisa saja untuk bela diri dengan jenis jenis tertentu. Bukan hanya Fredrich ini, tapi juga pada orang lain yang berpotensi dia merasa dirinya ada ancaman. Ada kriterianya, nanti dari Kadiv Humas bisa jelaskan," ujar Kapolri kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).
"Itu diperbolehkan khusus untuk beberapa tokoh yang kita anggap memiliki potensi ada ancaman. Bukan spesifik kita diskriminasi pada saudara Fredrich, tapi juga ke beberapa tokoh lain juga," tambahnya.
Saat ditanyakan masih banyak sipil yang mempunyai senjata dan apakah itu diperbolehkan. Dirinya menjawab bahwa boleh saja warga sipil memiliki senjata, asalkan mempunyai izin kepemilikan atas senjata tersebut. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BAP nanti disidangkan dan dituntut oleh jaksa. Adapun proses hukum ini sebenarnya dilakukan untuk capai kebenaran.
Baca SelengkapnyaMoeldoko meminta Rocky tidak menganggu Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPernyataan Rocky Gerung, kata Hasto, sangat tidak dipantas diucapkan. Sehingga wajar direspons oleh kader PDIP.
Baca SelengkapnyaYasonna menilai tak boleh membiarkan ada orang yang menghina Presiden dengan alasan kebebasan berpendapat.
Baca SelengkapnyaPanglima menegaskan, tindakan prajurit TNI di Polrestabes Medan itu tidak mewakili institusi.
Baca SelengkapnyaBelakangan beredar kabar pistol Dito Mahendra milik Perwira Menengah Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSosok NoviaNA Kurniati belakangan viral di media sosial usai berani labrak hingga mendorong Rocky Gerung di Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaJPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaJaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca SelengkapnyaWakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat meralat ucapannya terkait isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon 02
Baca SelengkapnyaMomen Rocky Gerung diamuk seorang wanita usai jalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Baca Selengkapnya