Kasus Rocky Gerung, Publik Figur Harus Tanggung Jawab Dalam Berpendapat
BAP nanti disidangkan dan dituntut oleh jaksa. Adapun proses hukum ini sebenarnya dilakukan untuk capai kebenaran.
Ungkapan-ungkapan tidak etis bisa saja menyulut emosi seseorang
Kasus Rocky Gerung, Publik Figur Harus Tanggung Jawab Dalam Berpendapat
Pengamat politik Sri Yunanto menilai bahwa seorang figur publik yang bicara di depan umum seharusnya menyadari bahwa punya tanggung jawab yang lebih besar dalam memilih diksi untuk menyampaikan pikirannya. Hal ini menyusul pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi. Padahal, sambung dia, norma dan nilai yang berlaku di tengah masyarakat selayaknya menjadi acuan moralitas siapa pun dalam bersikap, apalagi jika yang bersangkutan menjadi panutan banyak orang.
-
Siapa yang lapor Rocky Gerung? Relawan Joko Widodo, melaporkan pengamat politik, Rocky Gerung atas dugaan kata-kata hujatan dan penghinaan terhadap Jokowi.
-
Kenapa relawan Jokowi laporkan Rocky Gerung? Relawan Joko Widodo, melaporkan pengamat politik, Rocky Gerung atas dugaan kata-kata hujatan dan penghinaan terhadap Jokowi.
-
Bagaimana relawan Jokowi menilai ucapan Rocky? “Kita melihat video Rocky Gerung, yang menyatakan Jokowi baji**and, t*l*l, dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap presiden, yang tentu kami yang menjadi bagian dari rakyat Indonesia merasa penghinaan ini tidak bisa kami biarkan,“ ungkap salah satu relawan Jokowi, Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani, di Mabes Polri, Senin (31/7).
-
Siapa yang perlu merespons? Pada saat anak mulai menggunakan kata-kata kasar atau mengumpat, orangtua sebaiknya tidak diam saja dan harus langsung meresponsnya.
-
Apa kata Rocky tentang Jokowi? “Kita melihat video Rocky Gerung, yang menyatakan Jokowi baji**and, t*l*l, dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap presiden, yang tentu kami yang menjadi bagian dari rakyat Indonesia merasa penghinaan ini tidak bisa kami biarkan,“ ungkap salah satu relawan Jokowi, Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani, di Mabes Polri, Senin (31/7).
-
Siapa yang mengkritik pernyataan Kartika Putri? Pernyataan kontroversialnya tentang mengaji menyebabkan dia menjadi sasaran cibiran netizen.
"Jika dalam menyampaikan pendapat tidak dengan beretika, bukan hanya bangsa ini nanti tidak menjadi bangsa yang beradab dan bermoral, melainkan juga akan berpotensi menimbulkan konflik," ujar Sri Yunanto dilansir Antara, Kamis (10/8).
merdeka.com
Menurut dia, ungkapan-ungkapan tidak etis bisa saja menyulut emosi seseorang. Tidak dimungkiri seseorang yang menjadi sasaran pembicaraan bisa saja terima dengan lapang dada, tetapi pengikutnya belum tentu memiliki kemampuan yang sama. Sri Yunanto mengkhawatirkan apabila tindakan tidak beretika itu tidak diproses melalui jalur hukum, bisa menjadi preseden buruk di kemudian hari.Siapa pun bisa saja mengatakan kalimat yang yang penuh diksi penghinaan, baik pada presiden saat ini, calon presiden, ataupun presiden selanjutnya berdasarkan ketidaksukaannya, kemudian dibiarkan begitu saja. "Jadi, jangan sampai apa yang disampaikan jadi preseden, kemudian ada anggapan bahwa menyampaikan kritik bisa menggunakan kata-kata yang begitu jorok dan kasar. ‘Rocky Gerung saja tidak diproses hukum, berarti saya juga boleh dong berbuat demikian.’ Anggapan seperti ini kan bahaya sekali," kata Sri Yunanto.
Dikatakan pula bahwa perspektif hukum itu tidak boleh dipersepsikan atau ditafsirkan menurut kemauan sendiri. Misalnya, jika ada benda yang disebut dengan 'gelas', itu berarti persepsi masyarakat memang menyebutnya sebagai 'gelas'. Dengan menafsirkan sendiri, kemudian ada orang yang mengatakan bahwa ini bukan 'gelas', ini adalah ‘bola’. Bersikukuh memiliki persepsi yang sangat jauh dari pandangan umum.Pada proses hukum, lanjut dia, nantinya akan diuji persepsi tersebut. Menurut orang lain, jaksa, pengacara, dan saksi ahli akan diminta pendapatnya. Akhirnya, hakimlah yang berhak memutuskan bahwa barang ini adalah 'gelas', bukan 'bola'. Menurut Sri Yunanto, ungkapan tertentu dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau tidak dapat ditentukan oleh hukum, mulai dari tahap yang paling awal, misalnya verifikasi, penyelidikan, penyidikan, kemudian dilaporkan menjadi berita acara pemeriksaan (BAP).
BAP nanti disidangkan dan dituntut oleh jaksa. Adapun proses hukum ini sebenarnya dilakukan untuk capai kebenaran. "Apakah benar seseorang yang dituduh mencemarkan nama baik, melakukan ujaran kebencian, atau menistakan agama itu memang melakukan hal tersebut? Ini yang perlu dibuktikan melalui jalur hukum," kata dia.Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi dalam perpolitikannya. Untuk itu, demokrasi berarti kekuasaan tertinggi sejatinya ada di tangan rakyat, yang juga berarti bahwa siapa pun bebas menyatakan opininya. Namun, perlu dipahami bahwa demokrasi yang dianut memiliki batasan tertentu sehingga rakyat yang memiliki kebebasan berpendapat tidak menabrak norma atau hukum yang telah disepakati.
Pengamat politik iini lantas mencontohkan perihal radikalisme. Hal ini harus pahami terlebih dahulu. Radikalisme harus ditanggulangi jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Pemahaman radikal yang sarat dengan kekerasan ini bisa merusak persatuan Indonesia. Gerakan intoleran yang biasanya mengusung sistem politik lain untuk menggantikan Pancasila ini jelas saja tidak sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.