Polri soal larangan merokok & dengar musik: Berkendara butuh konsentrasi penuh
Merdeka.com - Mabes Polri setuju dengan larangan merokok dan mendengarkan musik saat mengendarai mobil maupun motor. Dua hal itu dinilai cukup mengganggu konsentrasi saat mengemudi.
"Saya sepakat bahwa merokok sama dengerin musik itu sebaiknya enggak dilakukan karena berkendara itu membutuhkan konsentrasi penuh karena dia responsible riding lah dia bertanggungjawab pada dia sendiri dan kendaraan lain," kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/3).
Mantan Kapolrestabes Surabaya ini menjelaskan ditakutkan seorang pengendara yang mendengarkan musik saat berkendara tak mendengar klakson kendaraan lain.
-
Bagaimana mobil digunakan untuk hal yang tidak wajar? Berikut adalah beberapa contoh mobil yang dipaksa untuk bekerja ekstra dengan hal-hal yang tidak sewajarnya, seperti yang dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (19/06/2024).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kenapa musik konser berbahaya? CDC menjelaskan bahwa suara musik yang kencang biasanya berkisar antara 105-110 dBA. Jika telinga terpapar lebih dari 5 menit, akan meningkatkan risiko terkena gangguan pendengaran.
-
Bagaimana reaksi pengendara mobil saat diprotes? Pengemudi mobil itu justru membuka kaca sambil mengeluarkan pistolnya.
-
Bagaimana cara mengatasi bunyi gardan mobil? Jika suara dengung hanya berasal dari gardan, Anda bisa mengatasinya tanpa membongkar semua komponen. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan oli gardan yang lebih kental.
"Kalau dengerin musik tiba-tiba terlalu enjoy kan enggak bener nanti kalau ada orang klakson atau apa ada sesuatu di jalan. Kalau mobil sebaiknya tidak keras lah memang belum ada pelarangan," ujarnya.
"Ngerokok sebaiknya enggak perlu lah karena kalau merokok kalau abis mau buang di mana itu nanti tiba-tiba ada masalah enggak mati puntungnya dan nanti bisa konslet di mobilnya, dibuang di jalan nanti kotor," sambungnya.
Saat disinggung bahwa Polri terlalu mengikutcampuri kepribadian seseorang soal merokok, dirinya menjawab bahwa pihaknya ingin agar masyarakat tak mengalami hal yang tak diinginkan ketika merokok dan mendengarkan musik saat berkendara, meskipun belum ada aturan pelarangan tersebut.
"Begini, Polri itu pengayom dan pelindung masyarakat, cuma belum ada UU yang mengatakan itu pelarangan kan? Tapi guna melakukan pelindung masyarakat kami berhak menghimbau dong. Okelah privasi kami mempunyai kewajiban moral untuk mengingatkan siapapun dan kapanpun," jelasnya.
Sejauh ini dua hal tersebut masih imbauan dan tak sampai pada penindakan. "Kita imbau aja. Saya pernah ngalamin itu waktu jadi Kapolres Surabaya ada mobil putih anak mahasiswa mendengar musik trus dia ngelamun tiba-tiba dia nabrak 3 orang. Apalagi di mobil itu sangat membahayakan baik kita penumpang kita dan orang lain," jelas dia.
Sebelumnya, melalui akun instagram resmi @polantasindonesia yang diunggah Kamis (1/3), polisi melalui Budiyanto menegaskan akan menindak pengendara yang merokok sambil berkendara.
Dalam postingan tersebut, dipasang foto seseorang yang tengah asyik merokok sambil memacu laju sepeda motornya.
"Sudah kronis, banyak pengendara Indonesia yang melanggar peraturan ketika di jalan raya dan itu dianggap biasa. Salah satu kebiasaan buruk yang kerap ditemui yakni merokok sambil berkendara, entah mobil atau motor," tulis akun tersebut.
Pada paragraf kedua, Budiyanto mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak pelanggaran tersebut. Ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 750.000.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi
Pasal 283 tentang aturan dan sanksi bagi pengendara yang lalai menjaga keselamatan lalu lintas. Jika terbukti lalai akan mendapat hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ngevape di jalan bakal kena sanksi serupa dengan merokok. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaNgevape di jalan bakal kena sanksi serupa dengan merokok. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaCara Terbaik untuk Jaga Fokus saat Berkendara di Jalan Tol
Baca SelengkapnyaPolisi: Lagi di jalan mah enggak usah ngerokok dulu. Kena orang itu celacahnya
Baca SelengkapnyaBerikut beberapa tips untuk menjaga emosi saat mengemudi di jalan macet
Baca SelengkapnyaBerikut beberapa tips yang dapat dilakukan untuk meningkatkan konsentrasi saat mengemudi mobil
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Selengkapnya