Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Mikro di Cilacap, Penjagaan Makin Ketat sampai Tingkat RT

PPKM Mikro di Cilacap, Penjagaan Makin Ketat sampai Tingkat RT Pasien Corona. ©2020 Merdeka.com/Antara

Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Cilacap menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 443.5/0002350 tanggal 8 Februari 2021, dengan menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 03 Tahun 2021.

Dalam Inbup tersebut diatur antara lain tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf, menyatakan bahwa dalam pelaksanaannya, Inbup akan lebih mengintensifkan program Jogo Tonggo yang digagas Pemprov Jateng. Jogo Tonggo merupakan inovasi pemberantasan Covid-19 yang berbasis kewilayahan dengan melibatkan partisipasi aktif warga untuk saling menjaga dari penularan Covid-19.

Orang lain juga bertanya?

“Menindaklanjuti instruksi dari Mendagri, surat edaran dari pak gubernur yang pada intinya bahwa kita kan sudah punya Jogo Tonggo. Ini akan lebih diaktifkan kembali di masing-masing desa dan kelurahan,” ujar Farid Ma’ruf usai mengikuti kegiatan di gedung DPRD, dikutip dari website humas.cilacapkab.go.id, Sabtu (13/2).

Inbup tentang PPKM berbasis mikro akan diberlakukan sejak tanggal 9 hingga 22 Februari 2021. Sekda berharap bisa dilaksanakan dengan baik di semua wilayah. Nantinya akan diikuti dengan rapat dan sosialisasi kepada para Camat dan Forkopincam.

“Mudah-mudahan dengan adanya tindakan ini penjagaan akan semakin ketat di tingkat RT/RW. Ini sudah dilaksanakan kita hanya mengingatkan saja kepada para Camat, Lurah dan Kades bahwa Jogo Tonggo untuk lebih diaktifkan lagi. Kita akan rapatkan dan sosialisasikan kepada pak Camat dan Forkopincam melalui virtual,” imbuhnya.

Terkait dengan ketentuan dalam pelaksanaan PPKM Mikro, Sekda menyebutkan beberapa kegiatan masyarakat masih tetap dibatasi atau ditunda, di antaranya kegiatan belajar mengajar dan hajatan.

“(Pembelajaran) masih tetep daring, belum bisa dibuka. Hajatan tidak boleh, yang boleh akad nikah. Maksimal dihadiri oleh 50 orang dari keluarga (dan petugas). Pemberkatan, akad nikah boleh. Tapi hajatan sementara ditunda,” jelasnya.

Untuk sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan industri vital nasional, dapat beroperasi penuh dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kabupaten Bogor Peringkat Ketiga Pengguna Judi Online, Ini Reaksi Pj Bupati
Kabupaten Bogor Peringkat Ketiga Pengguna Judi Online, Ini Reaksi Pj Bupati

Pemerintah membentu satgas untuk memberantas judi online yang kian marak.

Baca Selengkapnya
Ganjar Buka Rakernas PAPDESI: Saya Titip Makmurkan Desa dan Warganya
Ganjar Buka Rakernas PAPDESI: Saya Titip Makmurkan Desa dan Warganya

Ganjar juga mendorong agar pemerintahan desa untuk memperbanyak pelatihan peningkatan SDM di desa.

Baca Selengkapnya
Cara Kapolda Metro Cegah Anggota Main Judi Online, Ketahuan Disanksi Tegas!
Cara Kapolda Metro Cegah Anggota Main Judi Online, Ketahuan Disanksi Tegas!

Pengawasan melekat dilakukan secara terus-menerus ke semua anggota.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dipimpin Bintang Dua Asisten Panglima Agus, TNI Siapkan Serbuan Teritorial di Pemalang
VIDEO: Dipimpin Bintang Dua Asisten Panglima Agus, TNI Siapkan Serbuan Teritorial di Pemalang

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan dan keamanan di daerah tersebut.

Baca Selengkapnya