Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden Jokowi Diminta Bentuk Komisi Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu

Presiden Jokowi Diminta Bentuk Komisi Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu Presiden Jokowi. ©2023 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pengakuan terhadap 12 pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyambut baik hal tersebut dan meminta supaya terjadi penindakan hukum secara nyata terhadap para pelaku pelanggar HAM yang masih hidup.

Untuk itu, dia mendorong pemerintah membentuk suatu badan atau komisi yang fokus menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM tersebut.

"Ya betul tidak cukup hanya dengan pengakuan saja, harus ditindak lanjuti, pertama proses hukum terhadap para pelaku 12 kasus HAM yang masih hidup, kedua memberi kesempatan pada para korban pelanggaran HAM masa lalu untuk mengajukan tuntutan ganti rugi atas pelanggaran HAM tersebut," ujar Fickar dalam keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Sabtu (21/1).

"Keduanya harus ditangani oleh sebuah komisi atau panitia yang dibentuk pemerintah dari lintas instansi," sambungnya.

Menurutnya, pemerintah bisa bekerjasama dengan PBB untuk memulai pengusutan dari 12 kasus HAM berat, sebab kata Fickar, PBB diyakini memiliki catatan-catatan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

"Saya kira PBB juga punya catatan, nah kita bisa mengacu kepada apa yang dikemukakan oleh PBB saja apa yang dianggap kebijakan yang mana atau tindakan pemerintah yang mana pada masa lalu yang dianggap melanggar HAM dari situ saja saya kira berangkatnya," paparnya.

"Karena itu kemudian bisa dilacak kan siapa walaupun ujungnya kita ngerti penanggung jawabnya adalah presiden, tetapi di bawah presiden kan ada eksekutifnya, menteri ini, pejabat ini, pejabat itu, yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran HAM," terang Fickar.

Lanjut Fickar, meskipun misalnya jika pelaku sudah meninggal dunia tentu tidak dapat dilakukan penuntutan, tetapi hal itu bisa terus diusut demi kepentingan pembuktian terjadi pelanggaran HAM.

"Terhadap orangnya tidak bisa dilakukan lagi penuntutan karena sudah meninggal kan begitu tetapi kan perbuatannya memang harus dibuktikan ada atau tidak sebenarnya, nah kalau ada kan ada implikasinya yang lain, oke bahwa pelakunya tidak bisa dibawa ke pengadilan tetapi kan terhadap perbuatan dan akibatnya ini harus ada penyelesaian juga kan begitu," tukas Fickar.

Sementara itu Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menilai apresiasi dari Dewan HAM PBB itu punya makna penting. Kata dia, citra buruk Indonesia selama ini di mata internasional, yang dicap melakukan pembiaran pelanggaran HAM akan luntur.

"Tentu ini bagus bagi Indonesia kita telah dapat menghapuskan kesan yang selama ini ada seolah Indonesia melakukan pembiaran terhadap pelanggaran HAM Berat," ucap Hikmahanto.

Namun, ia berharap apresiasi dari PBB ini tidak lantas kembali dirusak oleh aksi polisionil yang represif maupun pembiaran terhadap pelanggaran HAM lainnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Momen Aksi Kamisan ke-806, Aktivis Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat
FOTO: Momen Aksi Kamisan ke-806, Aktivis Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Aktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca Selengkapnya
Beda Raport Kebebasan Berpendapat Era SBY dan Jokowi selama 10 Tahun Berkuasa
Beda Raport Kebebasan Berpendapat Era SBY dan Jokowi selama 10 Tahun Berkuasa

Suarlin menjelaskan ada dua indikator penilaian dalam pemenuhan HAM.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Susun Kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Pemerintah Susun Kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Menurut Yusril, undang-undang yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu lahir dari hasil pembelajaran dari pengalaman Afrika Selatan.

Baca Selengkapnya
Adik Wiji Thukul dan Keluarga Aktivis 1997-1998 Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM
Adik Wiji Thukul dan Keluarga Aktivis 1997-1998 Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM

Adik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Debat Capres, Mantan Ketua Komnas HAM: Isu Pelanggaran HAM Seumur Hidup akan Dipersoalkan
Tanggapi Debat Capres, Mantan Ketua Komnas HAM: Isu Pelanggaran HAM Seumur Hidup akan Dipersoalkan

Eks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud Janji ‘Gaspol’ Bereskan Kasus HAM Masa Lalu Setelah Menang Pilpres 2024
Ganjar-Mahfud Janji ‘Gaspol’ Bereskan Kasus HAM Masa Lalu Setelah Menang Pilpres 2024

Ternyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.

Baca Selengkapnya
Panelis Debat Capres: Prabowo Tak Tegas Jawab Pengadilan HAM dari Ganjar
Panelis Debat Capres: Prabowo Tak Tegas Jawab Pengadilan HAM dari Ganjar

Taufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.

Baca Selengkapnya
PDIP Ingatkan Prabowo-Gibran Masukkan Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Visi-Misi Pilpres 2024
PDIP Ingatkan Prabowo-Gibran Masukkan Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Visi-Misi Pilpres 2024

Prabowo-Gibran tak mencantumkan program penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam visi-misinya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Kamisan ke-804, Masyarakat Sipil Beri Petisi untuk Penguasa di Istana
FOTO: Aksi Kamisan ke-804, Masyarakat Sipil Beri Petisi untuk Penguasa di Istana

Aksi Kamisan pada awal Februari ini diikuti Forum Alumni Universitas Indonesia, para keluarga korban pelanggaran HAM berat serta para mantan aktivis 98.

Baca Selengkapnya
Prabowo Usap Keringat Ditanya Ganjar soal Kasus Pelanggaran HAM
Prabowo Usap Keringat Ditanya Ganjar soal Kasus Pelanggaran HAM

Saat Ganjar melemparkan pertanyaan, mendadak Prabowo mengusap keringatnya di wajahnya.

Baca Selengkapnya
Menolak Lupa, Begini Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Tewasnya Harun Al Rasyid
Menolak Lupa, Begini Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Tewasnya Harun Al Rasyid

"Karena Komnas HAM menemukan ada RS yang tidak siap menangani korban."

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Sodorkan 8 Agenda HAM untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya
Komnas HAM Sodorkan 8 Agenda HAM untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Komnas HAM menyampaikan delapan rekomendasi agenda HAM yang perlu mendapatkan perhatian khusus pada pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya