Pria Ini Dihukum 2 Tahun Penjara karena Memberikan Ulasan Negatif tentang Restoran di Thailand
Pria asal Inggris dipenjara selama 2 tahun akibat memberikan ulasan palsu.
Akibat memberikan ulasan negatif pada sebuah restoran di Thailand, pria ini dipenjara selama 2 tahun.
Pria Ini Dihukum 2 Tahun Penjara karena Memberikan Ulasan Negatif tentang Restoran di Thailand
Pada awal bulan Mei 2024, Alexander, seorang warga negara Inggris berusia 21 tahun, ditangkap di Thailand setelah polisi mendatangi apartemennya di Bangkok. Peristiwa yang memicu penangkapannya terjadi pada tahun 2022 ketika dia tinggal di Phuket. Media Thailand melaporkan bahwa dia diarahkan melalui restoran Italia untuk mencapai tempat tinggalnya, namun pemilik restoran tersebut mengkonfrontasinya karena dia bukan pelanggan dan mengganggu tamunya.
Alexander Diduga Memberikan Ulasan dengan Akun Palsu pada Sebuah Restoran Thailand
Alexander diduga memberikan ulasan palsu terhadap sebuah restoran Thailand. Pemilik restoran tersebut merasa terganggu karena Alexander sering melewati jalanan restoran tanpa menjadi pelanggan, sehingga mereka meminta Alexander untuk menggunakan jalanan umum. Konfrontasi antara pemilik restoran dan Alexander berujung pada perdebatan sengit.
Setelah perdebatan itu, pemilik restoran menyadari bahwa peringkat bisnisnya di Google menurun drastis dari 4,8/5 menjadi 3,1/5 karena adanya ulasan bintang 1 yang diduga palsu. Mereka curiga bahwa Alexander adalah dalang di balik kampanye pencemaran nama baik online tersebut, sehingga melaporkannya.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang ditipu oleh pria itu? Hal itu termasuk tunjangan anak sebesar $116,000 (Rp. 1.867.089.600) kepada mantan istrinya, dan $79,000 (Rp. 1.271.552.400) kepada jaringan pemerintah dan perusahaan yang ia akses secara ilegal.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Apa yang dilakukan pembohong patologis? Pathological liar atau pembohong patologis adalah seseorang yang cenderung berbohong secara terus-menerus, kompulsif, dan tanpa alasan yang jelas.
Kronologi Pengangkapan Alexander di Bangkok
Alexander ditangkap oleh polisi Thailand di Bangkok pada bulan Agustus 2023 karena dicurigai menyuntikkan informasi palsu ke dalam sistem komputer.Dia kemudian diserahkan kepada petugas penyelidikan di Kantor Polisi Sakhu di Utara Phuket.
Meskipun Alexander menyangkal tuduhan tersebut, dia dapat dihukum penjara selama dua tahun jika terbukti bersalah.