Pria pemilik bibit ganja diringkus Polres Mataram
Merdeka.com - Bibit ganja seberat 38,08 gram disita aparat Kepolisian Resor Mataram dari seorang pria berusia 35 tahun inisial HD. HD diringkus polisi karena diduga akan bercocok tanam menggunakan pot kecil dan disembunyikan dalam rumahnya. Demikian diungkapkan Kapolres Mataram AKBP Muhammad di Mataram
"Pot-pot kecil sudah dia siapkan untuk menanam bibit ganja. Barang bukti kami temukan di lantai dua rumahnya," ujar Muhammad, Jumat (20/10).
Usai meringkus HD, polisi juga menggeledah rumahnya. Dari situ, polisi menyita satu bungkus hasis seberat 0,18 gram, timbangan digital, kotak permen, aluminium foil, korek api, gunting, plastik klip, dan telepon genggam pribadinya.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Bagaimana polisi mengungkap narkoba? 'Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar,' sebutnya,
Muhammad menjelaskan, HD berhasil diamankan berkat peran masyarakat yang mencurigai kegiatan pelaku di rumahnya.
Setelah dimintai keterangan oleh penyidik, terungkap jika HD bukan kali pertama berbuat pidana. Ia pernah dibui karena kasus penggelapan.
"Begitu keluar, dia main narkoba," ucap mantan Kapolres Lombok Timur ini.
Menurut pengakuannya, bibit ganja yang berbentuk butiran ini didapatkannya dari seorang warga Lombok Timur berinisial OB.
Terkait dengan informasi tersebut, Muhammad telah meminta anggotanya untuk melakukan pengembangan dan tentunya membuka koordinasi dengan kepolisian yang bertugas di wilayah Lombok Timur.
HD dijerat Pasal 111, Pasal 114, Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Sesuai dengan aturannya, pelaku terancam pidana penjara paling berat seumur hidup, seperti diberitakan Antara. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut momen dua Jenderal TNI-Polri kompak babat habis sarang narkoba Sky Garden.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPenangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenemuan Ladang Ganja tersebut berawal personel Pos Kalipay mendapatkan informasi dari masyarakat
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaMulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPesulap Oge Arthemus atau Oge Setiawan (44) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaSubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7).
Baca SelengkapnyaSelain menemukan ribuan tanaman ganja, polisi juga kembali menetapka tersangka baru.
Baca Selengkapnya