Profil Lukas Enembe, Tersangka Kasus Korupsi yang Ditangkap KPK
Merdeka.com - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Lukas Enembe, membuahkan titik terang. Setelah sekian lama pendekatan dilakukan, Gubernur Papua itu akhirnya bisa dibawa ke markas KPK hari ini, Selasa (10/1).
Penangkapan Lukas dibenarkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Prabowo. Lukas sempat ditempatkan sementara Mako Brimob Kota Raja.
"Iya informasi yang saya dapatkan dari Karo Ops Polda Papua bahwa dari KPK melakukan penangkapan Lukas Enembe," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (10/1).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
Saat ini, Lukas sedang diterbangkan ke Jakarta. Setelahnya, Lukas akan langsung diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lalu siapakah sosok Lukas Enembe?
Dilansir lukasenembe.com, Lukas lahir di Kampung Mamit Distrik Kombu, 27 Juli 1967. Dia mengenyam pendidikan sekolah dasar di SD YPPGI Mamit, lulusan tahun 1980. SMPN 1 Jayapura di Sentani, lulusan tahun 1983, dan SMAN 3 Jayapura di Sentani lulusan tahun 1986.
Lukas mendapat gelar Sarjana Ilmu Sosial dan Politik dari FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado (1995). Dia melanjutkan pendidikan ke luar negeri di The Christian Leadership & Secound Leanguestic di cornerstone College, Australia (2001).
Sebelum terjun ke dunia politik Lukas pernah menjadi PNS Kantor SOSPOL Kabupaten Merauke tahun 1997. Sampai akhirnya dia terjun ke dunia politik pada tahun 2001 menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya tahun 2001 hingga 2006. Dia mengasah karir politiknya lagi dengan menjadi Bupati Puncak Jaya antara tahun 2007 hingga 2012.
Selanjutnya, Lukas menjabat sebagai Gubernur Provinsi Papua dua periode. Periode pertama tahun 2013-2018. Kemudian kembali menjabat 2018-2023.
Lukas juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua periode 2006-2011 dan 2011-2016 dan kembali terpilih untuk periode 2022-2027. Partai Demokrat pula lah yang mengantarkan kemenangan Lukas sebagai gubernur Papua dua periode.
Namun, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi menonaktifkan Lukas Enembe dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua setelah penetapan status sebagai tersangka oleh KPK.
"Mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," kata AHY, dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (29/9).
Sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papuad an pihak swasta/Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).
Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK meyakini ada keterlibatan banyak pihak dalam pengelolaan uang tersebut.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023 besok
Baca SelengkapnyaSalah satu emas koin dengan wajah politikus Partai Demokrat itu turut ditemukan KPK saat penggeledahan.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua
Baca SelengkapnyaLukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta sekira pukul 11.00
Baca SelengkapnyaTotal Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK menduga Dirut Round De Globe (RDG) Airlines membawa uang miliaran rupiah menggunakan pesawat jet atas perintah Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Selasa (26/12).
Baca SelengkapnyaKetidaksopanan menjadi salah satu hal yang memberatkan Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaPeringatan itu diberikan hakim setelah Lukas Enembe mengamuk di persidangan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal usia saat dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto
Baca Selengkapnya