PT Medan Ubah Putusan, Dosen USU Terdakwa Perkara ITE akan Ajukan Kasasi
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan perkara UU ITE dengan terdakwa Himma Dewiyana Lubis. Mereka menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, dan menjatuhi dosen USU itu dengan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Himma 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.
Dikutip dari website PT Medan, perkara ini diputus majelis hakim yang diketuai Agustinus Silalahi. Putusan dibuat pada 5 September 2019 lalu.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Kenapa Si Impeh dihukum? Ia membunuh seorang anak perempuan dan orang tuanya yang juga keturunan Tionghoa karena tidak diberikan cerutu.
Majelis hakim menyatakan Himma terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dosen Fakultas Ilmu Budaya USU itu telah sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dengan putusan PT Medan ini, Himma terancam dieksekusi dan masuk penjara jika menerima putusan itu. Namun mereka dipastikan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kasasi Bang. Kebetulan kawan-kawan KAHMI yang lain menanganinya," kata Rina Sitompul, penasihat hukum Himma saat dihubungi wartawan.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengakui pihaknya sudah mengetahui putusan itu. "Jaksanya itu sudah menerima putusan bandingnya. Tapi mereka belum tahu apakah terdakwanya menerima atau melakukan upaya hukum lainnya. Jadi kita lihat sikap terdakwanya," sebut Sumanggar, Kamis (3/10).
Seperti diberitakan, perkara ujaran kebencian ini terjadi tak lama setelah peristiwa bom Surabaya pada 2018. Dalam dakwaan disebutkan, Himma ditangkap setelah menulis kalimat "Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden" dan "Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang" di laman Facebook-nya. Status itu ditulis di rumahnya, di Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Medan.
Himma membuat status itu karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden Republik Indonesia, karena harga sembako, tarif listrik, dan semua keperluan/kebutuhan sehari–hari pada naik atau mahal.
Padahal Himma sebelumnya sangat mengagung-agungkan Jokowi sebelum menjadi Presiden RI. Dia pun menuliskan "Di mana Janji-janji Bapak Jokowi pada saat kampanye pemilihan Presiden RI tahun 2014."
Postingan Himma menjadi viral di media sosial dan akhirnya sampai ke personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut pada Kamis (17/5/2018). Penyelidikan dilakukan, Himma pun diamankan dan sempat ditahan. Dia kemudian diadili.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPengadilan tinggi menyatakan pidana yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama kepada Muhammad Hatta telah sesuai.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaPencabutan status tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara khusus
Baca Selengkapnya