Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PT Medan Ubah Putusan, Dosen USU Terdakwa Perkara ITE akan Ajukan Kasasi

PT Medan Ubah Putusan, Dosen USU Terdakwa Perkara ITE akan Ajukan Kasasi Dosen USU Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan perkara UU ITE dengan terdakwa Himma Dewiyana Lubis. Mereka menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, dan menjatuhi dosen USU itu dengan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Himma 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

Dikutip dari website PT Medan, perkara ini diputus majelis hakim yang diketuai Agustinus Silalahi. Putusan dibuat pada 5 September 2019 lalu.

Majelis hakim menyatakan Himma terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dosen Fakultas Ilmu Budaya USU itu telah sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dengan putusan PT Medan ini, Himma terancam dieksekusi dan masuk penjara jika menerima putusan itu. Namun mereka dipastikan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kasasi Bang. Kebetulan kawan-kawan KAHMI yang lain menanganinya," kata Rina Sitompul, penasihat hukum Himma saat dihubungi wartawan.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengakui pihaknya sudah mengetahui putusan itu. "Jaksanya itu sudah menerima putusan bandingnya. Tapi mereka belum tahu apakah terdakwanya menerima atau melakukan upaya hukum lainnya. Jadi kita lihat sikap terdakwanya," sebut Sumanggar, Kamis (3/10).

Seperti diberitakan, perkara ujaran kebencian ini terjadi tak lama setelah peristiwa bom Surabaya pada 2018. Dalam dakwaan disebutkan, Himma ditangkap setelah menulis kalimat "Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden" dan "Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang" di laman Facebook-nya. Status itu ditulis di rumahnya, di Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Medan.

Himma membuat status itu karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden Republik Indonesia, karena harga sembako, tarif listrik, dan semua keperluan/kebutuhan sehari–hari pada naik atau mahal.

Padahal Himma sebelumnya sangat mengagung-agungkan Jokowi sebelum menjadi Presiden RI. Dia pun menuliskan "Di mana Janji-janji Bapak Jokowi pada saat kampanye pemilihan Presiden RI tahun 2014."

Postingan Himma menjadi viral di media sosial dan akhirnya sampai ke personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut pada Kamis (17/5/2018). Penyelidikan dilakukan, Himma pun diamankan dan sempat ditahan. Dia kemudian diadili.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Muhammad Hatta, Mantan Anak Buah SYL di Kementan Tetap Divonis 4 Tahun Penjara
Muhammad Hatta, Mantan Anak Buah SYL di Kementan Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadilan tinggi menyatakan pidana yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama kepada Muhammad Hatta telah sesuai.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Lewat Restoratif Justice, Status Tersangka Rektor UMI Nonaktif Dicabut
Lewat Restoratif Justice, Status Tersangka Rektor UMI Nonaktif Dicabut

Pencabutan status tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara khusus

Baca Selengkapnya