PT Vidio Dot Com Laporkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Polda Banten
Merdeka.com - Tim kuasa hukum dari PT Vidio Dot Com mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Banten, terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Kuasa hukum PT Vidio Dot Com, Eben Eser Ginting mengatakan kedatangannya ke Mapolda Banten untuk membuat laporan terkait adanya indikasi pelanggaran hak cipta salah satu produk kliennya.
"Setelah kami kordinasi dengan penyidik hari ini disepakati dengan penyidik hari ini akan dilakukan pelaporan informasi dulu, ataupun dengan singkatnya LI. Dan kemudian selanjutnya nanti akan ditindaklanjuti dengan cara mengambil keterangan resmi dari temen temen Vidio," ujar Eben di Mapolda Banten, Selasa (6/9).
Eben mengatakan dalam laporan yang dilakukannya terkait dengan Undang-Undang Hak Cipta produk milik PT Vidio Dot Com. "Ini terkait Undang-Undang Hak Cipta, kalau untuk per pasalnya nanti saya terangkan secara spesifik," ujarnya.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Bagaimana Komnas HAM menindaklanjuti aduan tentang Vina? Aduan itu pun telah ditindaklanjuti, oleh Komnas HAM yang telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
-
Kenapa EMTEK melakukan penindakan hukum? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Eben mengungkap pelaporan yang dilakukannya diterima dengan baik oleh Polda Banten. "Sejauh ini pelaporan kami untuk pelaporan informasi diterima dengan baik oleh teman-teman Polda Banten dan akan diproses," bebernya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari hasil investigasi, pemilik domain berinisial NS yang berdomisili di Lampung.
Baca SelengkapnyaPelaporan ini dilakukan agar citra Indosiar sebagai lembaga penyiaran yang menyajikan program-program yang sehat untuk masyarakat tidak dirusak.
Baca SelengkapnyaDPR nilai tindakan yang merugikan karya anak bangsa khususnya di sektor industri kreatif ini harus ditegakkan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya pembuat kreator memarodikan salah satu program dan logo Indosiar.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah melayangkan protes kepada Youtube terkait adanya lagu tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menyerahkan Youtuber Emak Gila ke Kejaksaan Negeri Bandung beserta barang bukti.
Baca SelengkapnyaSebelumnya polisi menangkap pelaku kasus pembajakan konten series di Vidio.com dijual ilegal melalui platform Telegram.
Baca SelengkapnyaIndosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.
Baca SelengkapnyaTim khusus telah mengamankan beberapa dokumen terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan BS.
Baca Selengkapnya