Racik Miras dengan Alkohol 96 persen, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Lelaki sepuh berinisial AL (51) meracik minuman keras (miras) dengan mencampurkan alkohol 96 persen. Bisnisnya itu sudah berjalan selama enam bulan dan diduga menimbulkan korban jiwa.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mengenai kematian dua pemuda diduga akibat menenggak miras di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Akhirnya, AL ditangkap di rumah kontrakan di wilayah KBB pada 29 Mei 2020. Diamankan pula puluhan botol racikan siap edar beserta minuman bersoda dan alkohol 96 persen.
-
Bagaimana polisi mengungkap kasus Vina Cirebon? Surawan mengatakan, penyidik telah memvalidasi keterangan para tersangka. Dari pengakuan awal kelima orang tersangka ini memberikan keterangan berbeda-beda. 'Ada yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada menerangkan 5, ada menerangkan 1. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata dua nama disebutkan selama ini hanya asal sebut jadi tidak ada tersangka lain,' ujar Surawan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Apa yang terjadi saat kasus Vina Cirebon ditarik ke Polda Jawa Barat? Sebelumnya, pada pemeriksaan di Polresta Cirebon di mana kedelapan tersangka awalnya mengakui keterlibatan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) yang saat ini masih buron. Namun setelah kasus ditarik ke Polda Jawa Barat, delapan tersangka Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal yang masih dibawah umur mencabut keterangan BAPnya.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Marzuki, mengatakan modus mencampurkan alkohol 96 persen yang dilakukan tersangka untuk mengambil keuntungan karena bisa menambah kuantitas miras yang dijual.
"Miras racikannya itu terbuat dari campuran alkohol 96 persen ditambah minuman bersoda lalu dicampur lagi sama air mineral. Semua bahan itu dicampurkan jadi satu," jelas Yoris di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Sabtu (30/5).
Yoris menduga miras racikannya ini yang menyebabkan dua korban meninggal dunia beberapa bulan lalu. Jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi akan terus mengembangkan kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, AL diancam penjara di atas 15 tahun. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 204 ayat (1) KUHPidana, Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pengakuannya, bisnis ini sudah berjalan selama enam bulan. Sekarang sudah kami tahan untuk perkembangan lebih lanjut," pungkas Yoris.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Minuman keras oplosan di Subang membuat 13 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua orang dalam kasus kematian belasan warga akibat miras oplosan.
Baca SelengkapnyaDua dari tiga orang korban meninggal tersebut diketahui merupakan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).
Baca SelengkapnyaDua di antara tiga yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura.
Baca SelengkapnyaMinuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban.
Baca SelengkapnyaMiras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif kedua pelaku menikam korban hingga meninggal dunia akibat tak terima ditampar.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut setelah kepolisian melakukan tes urine terhadap puluhan remaja yang diamankan itu.
Baca SelengkapnyaPara korban tersebut menenggak minuman keras sebelum digerebek Tim Patroli Perintis Presisi.
Baca SelengkapnyaKapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (4/11), menyebut kini JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaAipda AL ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga inisial AS.
Baca Selengkapnya