Rangkulan Kombes Agus Nurpatria ke Anak Buah 'Amankan' CCTV di Kasus Ferdy Sambo
Merdeka.com - Kombes Agus Nurpatria menjadi salah satu tersangka kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia merupakan tersangka obstruction of justice alias perintangan penyidikan dengan merusak barang bukti berupa CCTV sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Awalnya, Kombes Agus Nurpatria dihubungi oleh Irfan Widyanto, yang merupakan anak buah dari Ari Cahya. Ari Cahya alias Acay sendiri merupakan perwira Polri masuk dalam tim CCTV kasus KM 50.
Saat itu, Irfan Widyanto diperintahkan Brigjen Hendra Kurniawan untuk berkoordinasi dengan Kombes Agus Nurpatria yang menjabat Kaden A Paminal Propam Polri.
-
Siapa yang diduga melakukan obstruction of justice? Polisi dalami dugaan orang tua Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
"Irfan Widyanto tiba di Komplek Polri Duren Tiga langsung menunggu anggota lainnya, saksi Tomser dan Munafri. Berselang tidak berapa lama kemudian sekira 5 menit mereka bersama tiba di parkiran tersebut," demikian dikutip dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Selanjutnya, Irfan Widyanto menghubungi bosnya, Ari Cahya alias Acay yang lantas dibalas dengan kiriman nomor kontak Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian, keduanya lantas melakukan screening dan didapati ada 20 CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Lantas, Kombes Agus Nurpatria melaporkan temuannya ke Brigjen Hendra Kurniawan yang tengah berada di rumah dinas Ferdy Sambo bersama saksi Arif Rachman Arifin.
"Bang, izin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sekira 20 CCTV'," kata Kombes Agus laporan ke Brigjen Hendra.
Selanjutnya, Brigjen Hendra memerintahkan agar 20 CCTV tersebut discreening namun, hanya pada bagian-bagian penting.
"Ok, jangan semuanya, yang penting penting saja'," perintah Brigjen Hendra ke Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian, Kombes Agus Nurpatria menyisir pandangan, menyapu sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Lantas, ia merangkul Irfan Widyanto sambil berkata, "Kemudian saksi Agus Nurpatria Adi Purnama menyampaikankepada lrfan Widyanto dengan cara dirangkul sambil ditunjukkan CCTV yang berada di pertigaan depan pintu masuk lapangan basket Komplek Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Ill kecamatan Pancoran Jakarta Selatan."
Kombes Agus Nurpatria lantas menanyakan DVR CCTV tersebut ada dimana?
"Tetapi saksi lrfan Widyanto, menjawab tidak tahu! setelah itu saksi Agus Nurpatria Adi Purnama menyatakan bahwa DVR CCTV tersebut ada di pos security dan saksi lrfan Widyanto dan diarahkan mengecek keberadaan DVR tersebut, selain itu saksi lrfan Widyanto, juga diminta untuk mengambil DVR CCTV tersebut dan mengganti dengan DVR yang baru," kata Kombes Agus.
Selanjutnya, Kombes Agus Nurpatria kembali mengajak Irfan Widyanto. "Sambil dirangkul menuju ke rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit (Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan) dan pasaat tiba di depan rumah saksi Ridwan, saksi Kombes Agus Nurpatria menanyakan ini rumah siapa? dijawab saksi Irfan adalah rumah saksi Ridwan, Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan."
"Selanjutnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama meminta kepada saksi lrfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit, diambil diganti dengan yang baru."
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejadian ini diketahui publik setelah salah satu rekan korban mengunggah rekaman CCTV ke media sosial.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik tengah fokus untuk merampungkan berkas perkara guma dilimpahkan ke jaksa.
Baca SelengkapnyaPada kasus ini kepolisian mengamankan barang bukti seperti beberapa rekaman CCTV.
Baca SelengkapnyaVideo penamparan pesepakbola tersebut viral di berbagai media sosial
Baca SelengkapnyaPelaku lantas menyekap korban dan enam anak majikannya yang masih kecil.
Baca SelengkapnyaPara pelaku terekam sedang memotong besi pembatas jalan milik Dinas Perhubungan.
Baca Selengkapnya