Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru Kasus WNA Korea Selatan Bunuh Petugas Imigrasi
Rekonstruksi dilaksanakan dengan 40 adegan di Halaman Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu (6/3).
Pembunuhan dilakukan di Apartemen Metro Garden, Parung Jaya, Kota Tangerang.
Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru Kasus WNA Korea Selatan Bunuh Petugas Imigrasi
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan petugas imigrasi Tri Fattah Firdaus alias TFF (28) yang dilakukan oleh tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan, Dal Joong Kim di Apartemen Metro Garden, Parung Jaya, Kota Tangerang.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan bahwa rekonstruksi dilaksanakan dengan 40 adegan di Halaman Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu (6/3).
"Polda Metro Jaya bersama jaksa telah melaksanakan rekonstruksi pada hari ini di mana rekonstruksi dilaksanakan dengan 40 adegan," kata Rovan saat proses rekonstruksi.
Rovan menjelaskan dalam proses peragaan rekonstruksi turut mensimulasikan empat lokasi mulai dari sebelum hingga setelah terjadinya pembunuhan.
"Rekonstruksi dengan empat lokasi yang pertama dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Apartemen Metro Garden, kafe Getbar dan unit apartemen kamar 1919,” ucap Rovan.
Tarik Leher Rekannya
Adapun dari beberapa peragaan, terekam sejumlah fakta baru salah satunya ketika tersangka Dal Joong menarik leher rekannya dalam perjalanan menuju Apartemen Metro Garden.
Kejadian itu terjadi sebelum petugas imigrasi TFF (28) ditemukan tewas. Di mana, Dal Joong bersama korban, rekan tersangka, dan sopir kembali ke apartemen setelah nongkrong di cafe.
"Korban Tri Fattah Firdaus, saksi Heri Fajarudin, saksi Hendar, dan tersangka Dal Joong Kim masuk ke mobil untuk kembali ke Apartemen Metro Garden," kata Penyidik Pembantu Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Brigadir Nugroho.
"Saat di atas flyover tol Karang Tengah, tersangka Dal Joong Kim dan saksi Hendar ribut dan tangan tersangka Dal Jong Kim menarik leher Hendar dari belakang," tambahnya.
Akibat Selisih Rokok
Setelahnya rekan tersangka, Hendar sempat turun dari mobil untuk melarikan diri. Namun disusul oleh tersangka Dal Joong Kim, korban Tri Fattah, dan sopir Heri Fajarudin.
“Tersangka Dal Joong Kim dan Hendar dikejar oleh korban Tri Fattah untuk didamaikan. Mereka akhirnya berkumpul di dekat mobil untuk meredakan emosi Dal Joong Kim,” bebernya.
Adapun cekcok itu diduga akibat dari Dal Joong yang sempat memesan minuman air keras jenis bir dan soju. Namun sempat terlibat perselisihan hanya karena rokok oleh rekannya Hendar.
“Saksi Hendar ribut dengan tersangka Dal Joong Kim karena masalah rokok dan dilerai oleh saksi Heri dan korban Tri Fattah,” ucap Nugroho.
Masuk Apartemen
Setelah cekcok itu, saat pukul 02.00 WIB, korban TFF dan tersangka Kim Dal Joong sudah berada di depan unit 1919 apartemen Metro Garden, Parung Jaya, Kota Tangerang.
Pada saat itu korban turut membopong tersangka masuk ke dalam unit apartemen.
"Pukul 02.09 WIB, korban Tri Fattah Firdaus dan tersangka Kim Dal Joong sudah berada di depan unit 1919 dengan posisi tersangka Kim Dal Joong berada di sebelah kiri korban Tri Fattah Firdaus dengan melingkarkan tangan kanannya di leher korban Tri Fattah Firdaus," imbuhnya.
Namun dalam proses rekonstruksi tidak diperlihatkan adegan yang terjadi di dalam kamar 1919 tersebut. Sampai akhirnya korban TFF masuk ke apartemen bersama Dal Joong dan tak pernah keluar lagi.
"Pada pukul 02.09 WIB, korban Tri Fattah Firdaus dan Tersangka Kim Dal Joong masuk ke unit 1919 dan korban Tri Fattah Firdaus tidak pernah keluar lagi,"
tuturnya.
merdeka.com
Hingga saksi Firmansyah seorang sekuriti apartemen mendapat panggilan melalui HT dari rekannya Ari yang mengabarkan ada suara kaca pecah dari lantai 19 dan diikuti suara benda jatuh dari lantai 19 dengan suara keras.
Setelah dicek terlihat jasad TFF pun ditemukan oleh Firmansyah dan Ari telah tewas. Diperkirakan jasad itu jatuh dari unit 1919, lantas menimpa atap lantai 3 ruko A22 sampai berlubang.
“Dan terlihat korban Tri Fattah Firdaus jatuh telentang dan sebagian mukanya tertutup pecahan gypsum," tuturnya.
Telah Jadi Tersangka
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan WN Korea Selatan inisial KH sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman dan perbuatan tak menyenangkan, sebagaimana laporan dari sekuriti apartemen.
"Terkait dengan perkara yang pertama yaitu pengancaman sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini kita lakukan penahanan," kata Samian.
Sementara untuk laporan dari pihak keluarga terkait dugaan pembunuhan yang berujung menewaskan TS (23) petugas imigrasi masih dalam penyelidikan.
"Kemudian terkait pasal 338 yang dilaporkan oleh pihak keluarga masih didalami dan saat ini masih kita lakukan proses penyidikan melibatkan pihak kolaborasi antar profesi, baik dari labfor baik dari apsifor, dokter dan juga dari inafis. Tentunya kita utamakan pembuktian secara scientific investigation," ucap Samian.