Saling Kenal, Petugas Imigrasi Tewas Jatuh dari Apartemen di Tangerang Tak Sedang Bertugas saat Temui WN Korea
Hasil pemeriksaan polisi menunjukan keduanya sudah setahun saling kenal.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukan keduanya sudah setahun saling kenal.
Saling Kenal, Petugas Imigrasi Tewas Jatuh dari Apartemen di Tangerang Tak Sedang Bertugas saat Temui WN Korea
Seorang warga negara Korea berinisial KH terseret dalam kasus kematian pegawai Imigrasi Jakarta Barat.
Korban berinisial TFF atau TS terjatuh dari lantai 19 sebuah apartemen kawasan Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (27/10).
Hasil pemeriksaan polisi menunjukan keduanya sudah setahun saling kenal.
"Mereka sudah kenal cukup lama. Iya dari tahun 2022," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian kepada wartawan, Selasa (31/10).
WN Korea Pernah Ditahan di Rumah Detensi Kalideres
Polisi mengungkapkan, perkenalan keduanya saat warga negara Korea itu pernah ditahan di Rumah Detensi Kalideres Jakarta Barat. Korban merupakan petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta Barat.
WN Korea sudah lama tinggal di Indonesia
Warga negara Korea itu sudah cukup lama menetap di Indonesia. Dia dikenal sebagai pebisnis.
Informasi yang diterima polisi menyebutkan bahwa KH masuk pertama kali ke Indonesia pada Desember 2022. KH menanamkan modal melalui jalur penanaman modal asing.
"Di Indonesia memang cukup lama," ujar AKBP Samian.
Sewa apartemen tiga bulan
Sebuah kamar apartemen menjadi saksi bisu tewasnya pegawai Imigrasi Jakarta Barat. Korban TFF atau TS terjatuh dari lantai 19 sebuah apartemen kawasan Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (27/10).
Polisi menyebut, unit apartemen disewa KH selama tiga bulan. Tapi, baru tiga hari menetap.
"Sewa apartemennya per bulan tapi aturan dari pemilik pembayarannya tiap 3 bulan sekali. Karena kebetulan yang melakukan penyewaan langsung adalah Mr. Pelaku," kata AKBP Samian.
Hubungan korban dan WN Korea
Polisi masih mendalami kedatangan korban ke apartemen tersebut. Hasil pemeriksaan saksi dipastikan tidak ada kaitan dengan pelaksanaan tugas dan pertemuan keduanya di luar tugas.
"Dan itu hubungannya sifatnya pribadi. Dari informasi keterangan saksi-saksi termasuk teman dari korban, sementara tidak ada indikasi itu (WN Korea KH diperas). Namun tetap kita dalami," ujar dia.
Keduanya bersama-sama keluar dari unit apartemen tersebut sebelum korban tewas. Tetapi, mereka kembali lagi pada pukul 02.00 WIB.
"Itu masih kita dalami mereka keluar ke mana itu masih didalami," ujar AKBP Samian.
WN Korea jadi tersangka
KH saat ini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas tuduhan pengancaman dan perbuatan tak menyenangkan.
WN Korsel dilaporkan pembunuhan berencana
Di sisi lain, polisi kembali menerima laporan dari keluarga korban. Adapun, laporan dibuat karena keluarga merasa ada kejanggalan terkait kematian TS.
Terkait laporan itu, polisi telah memeriksa 13 saksi, di antaranya dari pihak keluarga, lima saksi dari petugas keamanan apartemen, dua saksi dari engineering dan dua saksi dari tempat terakhir dikunjungi korban dan KH.
"Terkait dengan perkara yang pertama yaitu pengancaman sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini kita lakukan penahanan. Kemudian terkait Pasal 338 yang dilaporkan oleh pihak keluarga masih didalami," tandasnya.
Kronologi korban ditemukan tewas
Sebelumnya, jasad korban pertama kali ditemukan oleh sekuriti apartemen pada pukul 03.00 WIB.
Awalmya, terdengarnya suara pecahan kaca. Sekuriti mencari sumber suara dan ternyata ditemukan jenazah yang teridentifikasi sebagai petugas imigrasi rumah tahanan detensi Kalideres Jakarta Barat.
Sekuriti bersama-sama pengelola apartemen kemudian mencoba mengetuk pintu kamar yang diduga menjadi tempat kejadian perkara awal. Namun, penghuni menolak sehingga dilakukan upaya paksa.
Polisi kemudian datang ke lokasi untuk membujuk terduga pelaku. Namun, tak digubris.
Sementara itu, ada permintaan dari pelaku untuk mendatangkan staf dari kedutaan Korea Selatan.
Polisi langsung berkoordinasi dengan Kedutaan Korea Selatan dan tim gegana untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Proses negosiasi berjalan lancar. Pelaku menyerahkan diri pada pukul 08.00 WIB.