Kronologi Petugas Imigrasi Tewas Didorong WN Korea di Apartemen Tangerang
Diketahui pelaku dengan korban sudah saling kenal baik sejak tahun 2022. Selama di sana, DJK dalam kondisi tidak dapat mengontrol dirinya.
Korban diduga tewas setelah terlibat cecok dengan pelaku Warga Negara Korea.
Kronologi Petugas Imigrasi Tewas Didorong WN Korea di Apartemen Tangerang
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditolak masuk Korea? Beberapa pelancong, bahkan setelah menerima persetujuan K-ETA, ditolak masuk setibanya di Korea, sehingga memperburuk masalah ini.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Kenapa pekerja Korea Selatan di Indonesia hina warga Indonesia? Dalam pesan yang dibagikan, terlihat beberapa pekerja Korea Selatan melontarkan kata-kata kasar bernada hinaan dan merendahkan orang Indonesia.'Kulitnya hitam, paling jelek di Asia Tenggara dan punya obsesi,' tulis salah satu anggota Indosarang menggunakan bahasa Korea.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Siapa yang tewas di Rutan Cilodong? Seorang tersangka inisial RAJS (26) meninggal dunia, setelah mendekam di balik jeruji besi Rutan Cilodong Depok.
Polisi membongkar kasus tewasnya seorang petugas imigrasi inisial TFF atau TS yang terjatuh dari lantai 19 apartemen kawasan Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (27/10).
Korban diduga tewas setelah terlibat cecok dengan pelaku Warga Negara asal Korea Dal Joong Kim (DJK).
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut sebelum insiden tersebut, pelaku dengan TS dan rekan kerjanya Hendar sempat berpergian ke tempat hiburan malam. Selama di sana mereka mengonsumsi minuman berakohol.
Diketahui pelaku dengan korban sudah saling kenal baik sejak tahun 2022. Selama di sana, DJK dalam kondisi tidak dapat mengontrol dirinya sehingga sempat berbuat onar.
"Terjadi keributan di tempat hiburan malam itu minum-minum dan sebagainya. Tetapi keributan itu bukan karena korban, tetapi dengan rekannya yang bernama Hendar, di tempat hiburan itulah pelaku ini sempat memecahkan gelas dan akhirnya tangan terluka," kata Hengki saat konferensi pers, Senin (18/12).
Setelahnya mereka beranjak tempat hiburan malam dan pulang ke apartemen. Berdasarkan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, Hengki menyebut korban terekam berulang kali naik turun apartemen.
"Korban sempat satu kali naik dan turun kembali, nah yang kedua kali memapah tersangka. Ini terekam CCTV tim digital forensik yang sudah menganalisis itu bahwa pada saat masuk kesana dengan dua orang atas nama korban dan tersangka Dal Joong Kim," beber Hengki.
"Di lantai 19 kemudian terdengar awal adanya pecahan kaca yang jatuh baru kemudian disusul suara kemudian," tambahnya.
Pihak sekuriti bersama dengan teknisi apartemen mencoba masuk ke salah satu ruangan yang diduga jadi sumber keributan itu. Singkat cerita karena kondisi kamar yang dihuni oleh tersangka dengan korban terkunci terpaksa dibuka secara paksa.
Pun saat berhasil dibuka, teknisi dan sekuriti justru mendapat ancaman dari DJK dengan pisau.
Berdasarkan hasil olah TKP, dengan menggunakan metode Sciencetif Crime Investigation (CSI) mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan tersangka membunuh TS dengan cara mendorongnya dari balkon apartemen.
"Ada di tempat jemuran di balkon itu tertekan ke bawah dan di balkon ada darah dan DNA dari pelaku. Ditambah lagi dari lie detector global diagnostic terdiri dari pertanyaan 'apakah kamu menjatuhkan korban di apartemen?' itu dijawab tidak. Dari jawaban tersebut pelaku ini berbohong," bebernya.
Atas perbuatannya DJK kini dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.