Respons Anak Bos Rental Mobil Usai Pengadilan Militer Tolak Permohonan Restitusi
Agam mengaku pengajuan restitusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra mengaku tak menargetkan terkabulnya biaya ganti rugi (restitusi) dalam kasus penembakan ayahnya di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kami sejak awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut. Karena kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup untuk membayar restitusi tersebut," kata Agam usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3).
Hal ini disampaikan Agam untuk merespons vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur yang menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) terhadap keluarga korban.
Menurut Agam, restitusi merupakan rangkaian hukum dari kasus ayahnya. Agam mengaku pengajuan restitusi juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Tak Ada Kaitan Restitusi dengan Santunan
Selain itu, Agam juga menegaskan tujuan pengajuan restitusi kepada ketiga terdakwa TNI AL itu untuk memperberat hukuman. Sehingga pihaknya tidak mempermasalahkan jika tidak ada restitusi yang dibayar dari para terdakwa.
"Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya, kami sudah siap. Karena tujuan kami dari awal untuk memberatkan para terdakwa," ujar Agam, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Agam juga mengatakan restitusi ini tak ada kaitannya dengan santunan sebesar Rp100 juta yang sudah diberikan pihak terdakwa kepada keluarganya.
"Untuk santunan tersebut kan saya sudah bilang dari awal. Bilamana akan meringankan para terdakwa, akan kami kembalikan untuk santunan tersebut. Tidak ada hubungan sama restitusi," ucap Agam.
Pengadilan Militer Tolak Permohonan Restitusi
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di Tempat Istirahat (Rest Area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.
Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.
Terdakwa dua yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.
Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.
Namun, pada sidang pembacaan vonis hari ini Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) kepada korban. Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dalam sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta.
"Bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon melalui oditur militer tersebut maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer," kata Arif.
Arif menyebut alasan meniadakan restitusi tersebut menimbang ketiga terdakwa tidak mampu untuk membayar restitusi bagi keluarga korban meninggal dunia yakni Ilyas Abdurrahman dan Ramli yang mengalami luka berat.