Respons Kemendagri soal Bupati Jember Dapat Honor Pemakaman Korban Covid-19
Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19 DPRD Jember menemukan data bahwa pembayaran honor untuk petugas pemakaman pasien Covid-19 juga diberikan kepada Bupati Hendy Siswanto dan tiga pejabat Pemkab Jember lainnya. Nilai total yang mereka terima mencapai Rp282 Juta.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menjelaskan kebijakan honorarium tersebut diserahkan pada masing-masing daerah.
"Jadi kebijakan honorarium itu pemberian atas suatu kegiatan itu diserahkan masing-masing Pemerintah Daerah. Namun yang perlu dipahami jangan sampai itu diberikan atas kegiatan yang bersifat rutin," kata Ardian kepada merdeka.com, Jumat(26/8).
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Pj Bupati Jombang? Salah satu warga Jombang Imam yang berprofesi sebagai dosen swasta mengapresiasi ikhtiar Pj Bupati tersebut.
-
Siapa yang bantu Hendi? Seiring dengan kedatangan Presiden Jokowi ke Desa Bansari pada tahun 2021, pertanian melon dengan teknologi rumah kaca milik Hendi semakin dilirik berbagai kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Pada awalnya, Hendi membangun rumah kaca itu secara mandiri. Setelah berbagai instansi melihat keberhasilan teknologi pertanian itu, mereka ingin ikut berperan dalam membantu mengembangkan pertanian itu. Kementerian Pertanian misalnya, melalui program Food Estate, mereka ikut menyumbangkan 9 rumah kaca.
-
Kenapa Prabowo Subianto didukung di Jember? 'Sila ke-3 dalam Pancasila, yakni Persatuan Indonesia. Nah, pasangan nomor dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang konsisten menjaga dan merawat Persatuan Indonesia,' kata aktivis 98 ini.
-
Apa yang dilakukan Hengky Kurniawan setelah jadi Bupati? Setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan kembali tampil di televisi.
-
Siapa yang menerima hibah dari Balai Bahasa Jateng? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
Dia mencontohkan seperti Kepala Dinas Pertanjan yang betugas melakukan penyuluhan terhadap petani. Hal tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dan mendapatkan bayaran melalui gaji.
"Kalau pun harus rutin dia harus dilakukan di luar jam kerja atau hari kerja. Misalnya hari Sabtu atau hari Minggu atau hari libur lainnya. Atau di luar jam kerja misalnya waktunya malam, jam 8-10. Nah yang seperti itu silakan diberikan honorarium. Sepanjang tadi diluar tugas dan fungsi yang memang rutin harus dilakukan," bebernya.
Sementara untuk kasus honorarium pemakaman perlu lebih dilihat lebih dalam lagi. Apakah hal tersebut dilakukan rutin atau tidak.
Dia menegaskan honorarium diberikan untuk pihak yang memberikan kontribusi nyata dalam suatu kegiatan. "Bukan karena nama. Cuma bisa jadi kalau cuma numpang nama, ada kegiatan lain di SKPD lain yang mungkin waktunya bersamaan, malah overlap," jelasnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan honorarium tersebut bisa diberikan sepanjang di luar jam kerja. Ardian kembali menegaskan bahwa honorarium tersebut boleh diterima jika berkontribusi nyata.
"Ya enggak dong(enggak dikasih). Namanya honor itu yang bersangkutan kata kuncinya harus punya kontribusi nyata dalam kegiatan. Artinya bukan numpang nama karena bersangkutan dengan pejabat. Artinya punya peran yang nyata, apa output yang diberikan sehingga layak mendapatkan honor," pungkasnya.
Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan temuan anggota Dewan. Namun ia mengaku honor itu langsung disumbangkannya.
"Langsung saya sumbangkan kepada keluarga pasien meninggal karena Covid yang berasal dari kalangan tidak mampu. Seperti gaji saya yang saya sumbangkan untuk warga yang terdampak pandemi," ucapnya.
Pemberian honor bagi para pejabat itu, menurut Hendy sebagai konsekuensi dari regulasi yang ada. Sebab, para pejabat yang namanya tertera dalam SK itu menjalankan tugas monitoring dan evaluasi (monev).
"Kita melakukan fungsi monev melebihi jam kerja. Selama 24 jam kita harus siaga. Jadi kami tidak bisa menolak itu, sebagai konsekuensi dari regulasi yang ada. Kita harus taat pada regulasi," jelas Hendy.
Terkait jumlah honor yang dinilai fantastis, Hendy menjelaskan bahwa dari setiap pemakaman pasien dengan protokol Covid-19, pejabat yang melakukan monev menerima honor Rp100 ribu. Honor yang mencapai Rp70,5 juta itu terjadi di rentang waktu Juni hingga Juli 2021. Saat itu, kasus kematian akibat Covid-19 sedang melonjak.
"Tetapi kita tidak berharap jumlahnya banyak. Karena kalau kayak gitu, berarti kan banyak yang meninggal. Kita tidak ingin seperti itu. Saya juga baru sekali terima itu dan langsung saya sumbangkan. Ya semoga pandemi segera berakhir dengan kita sama-sama menaati prokes yang ada," pungkas Hendy.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hendy beralasan, masa jabatannya di periode pertama yang tidak sampai 4 tahun, membuatnya merasa belum banyak berbuat untuk masyarakat Jember.
Baca SelengkapnyaMenurut Bupati Eisti'anah, bantuan dan perhatian dari LKPP sangat membantu warga Demak.
Baca SelengkapnyaBupati Jember dapat penghargaan sebagai kepala daerah terbaik di Jawa Timur. Begini perjalanan hidupnya.
Baca SelengkapnyaPemasangan spanduk dan baliho tersebut merupakan bagian dari ikhtiar mereka dalam mendukung Hendi
Baca SelengkapnyaNugroho juga menyatakan bahwa perubahan nyata Kota Semarang sudah sangat dirasakan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSantunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
Baca SelengkapnyaTujuh dari delapan partai pemilik kursi di DPRD Jember hasil Pemilu 2024, yang merupakan anggota KIM Plus, memilih mengusung Muhammad Fawait-Djoko Susanto.
Baca SelengkapnyaHendi meraih tingkat elektabilitas sebesar 23,21% sebagai nama potensial dalam pilgub Jateng 2024.
Baca SelengkapnyaJenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca Selengkapnya