Ribuan Rumah Gratis untuk Mantan Pejuang Timor-Timur Tidak Layak Huni, Kontraktor Diburu
Saat melakukan pemeriksaan, Heri Jerman menemukan banyak rumah yang sudah mulai rusak.

Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Heri Jerman menginspeksi mendadak pembangunan 2.100 unit Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA), di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (20/3).
Saat melakukan pemeriksaan, Heri Jerman menemukan banyak rumah yang sudah mulai rusak. Mulai dari tembok retak, lantai pecah, pintu yang tidak bisa ditutup hingga pergerakan tanah yang tidak dipadatkan saat pengerjaan awal proyek.
"Ini mau diserahterimakan dalam keadaan begini? Kan nggak. Kalau seperti ini dikatakan rumah tak layak huni, apalagi satu unit rumah ini nilainya 150an juta rupiah," tegas Heri Jerman kepada PPK proyek tersebut.
"Ini semua harus bertanggungjawab mau Cipta Karya, mau Balai Perumahan. Ini kan satu kesatuan apalagi yang dibangun untuk masyarakat eks Timor-Timur dan juga warga lokal, yang seharunya menerima dalam keadaan layak huni," tambahnya.
Menurut Heri Jerman, rumah layak huni itu sanitasi dan sarana prasarananya harus bagus. Namun setelah ditemukan dalam keadaan seperti ini nanti penerimanya harus memperbaiki secara mandiri.
"Ini tanah dari pemerintah tapi kualitas bangunannya seperti ini, apalagi pemasangannya menggunakan metode privat dan tinggal pasang yang seharusnya lebih cepat. Tapi kenyataannya adendum terus," protesnya kepada PPK.
Kantongi Dokumen

PPK yang sempat ‘ngeles’ langsung dijawab Heri Jerman bahwa dirinya memegang sejumlah dokumen terkait sejumlah proyek diberikan kepada sub kontraktor, yang sesuai aturan tidak diperbolehkan.
"Tapi kenyataannya saya mempunyai dokumen semuanya subkontraktor," jelas Heri Jerman.
Saat diwawancarai wartawan, Heri Jerman mengungkapkan, sebanyak 2.100 unit rumah dengan type 36 ini dibangun untuk 60 persen warga pejuang eks Timor-Timur dan 40 persen warga lokal setempat.
"Sebelumnya tim saya dari Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) beberapa hari yang lalu sudah ke sini dan sudah dilaporkan kepada saya hasilnya. Untuk meyakinkan, saya harus turun langsung ke Kupang hari ini, dan ternyata apa yang dilaporkan apa adanya,” ujarnya.
Heri Jerman menambahkan, diantara 2.100 unit rumah terdapat 60 persen unit yang konstruksi bangunannya ada kesalahan. Sehingga dikatakan sebagai ‘Total Loss’, dibuktikan dengan kontur tanah yang belum padat akibat dikerjakan asal-asalan.
"Tidak ada pemadatan tanah hampir sebagian besar tadi saya lihat sendiri itu turun sehingga menyebabkan pecah-pecah, tidak tersambung dengan baik apalagi dari sisi waktu seharunya pekerjaan tinggal pasang itu yang seharunya lebih cepat, tapi ini ada enam kali adendum," tambahnya.
Serahkan Data Temuan ke Jaksa NTT

Atas temuan tersebut Heri Jerman telah menyerahkan seluruh data hasil inspeksi kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk ditindaklanjuti secara hukum.
"Seharusnya proyek ini bermanfaat bagi masyarakat eks pejuang Timor-Timur. Tapi, ternyata banyak rumah dalam kondisi buruk. Saya minta segera dilakukan penyelidikan," tegasnya.
Heri Jerman menegaskan, dirinya menjamin Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam melakukan penyelidikan atas proyek tersebut. Sebab di lokasi pekerjaan ditemukan sedikitnya 57 unit rumah rusak total atau tidak layak huni.
"Saya jamin bahwa penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur atas ribuan rumah eks pejuang Timor Timur berjalan sesuai dengan aturan yang ada tanpa ada intervensi dari pihak mana pun," ungkapnya.
Berapa Nilai Proyek?

Paket 1 sebanyak 727 unit oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp141.971.304.500, progres fisik 99,69 % dan jangka waktu kontrak 14 Desember 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 (pemberian kesempatan dengan denda) karena ada perbaikan beberapa rumah yang disebabkan penurunan rumah akibat penurunan tanah.
Paket 2 sebanyak 687 unit oleh PT Nindya Karya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp. 136.947.370.000,- dan jangka waktu kontrak 21 Desember 2022 sampai dengan 19 Februari 2025.
Paket 3 sebanyak 686 unit oleh PT Adhi Karya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp143.837.300.000,- progress fisik 98,95% dan jangka waktu kontrak 21 Desember 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 (pemberian kesempatan dengan denda) karena ada perbaikan beberapa rumah yang disebabkan penurunan rumah akibat penurunan tanah.