KPK Bongkar Dugaan Mark Up Proyek Shelter Tsunami di NTB, Duit yang Dikorupsi Capai Rp19 M
KPK menduga adanya mark up dalam proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/shelter tsunami di NTB.
Berdasarkan perhitungan sementara kerugian atas korupsi proyek pembangunan itu mencapai Rp19 Miliar
KPK Bongkar Dugaan Mark Up Proyek Shelter Tsunami di NTB, Duit yang Dikorupsi Capai Rp19 M
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menduga adanya mark up dalam proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/shelter tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Biasa itu terkait dengan spek pekerjaan yang di bawah standar, kemudian ada mark up, ya begitulah," kata Alexander kepada wartawan, Selasa (9/7).
Menurut Alex, ada beberapa lokasi di NTB yang menjadi daerah rawan bencana. Di lokasi tersebutlah kemudian dibangun Shelter. Hanya saja, Alex belum bisa merinci lokasi yang dimaksud.
Sejauh ini, berdasarkan perhitungan sementara kerugian atas korupsi proyek pembangunan itu mencapai Rp19 Miliar dan masih terus dilakukan perhitungan.
"Nilai riilnya pasti kan akan dilakukan penghitungan oleh auditor pemerintah, atau BPK atau auditor forensik KPK," ucap Alex.
merdeka.com
Sebelumnya, Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut pada proyek tersebut dikerjakan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014.
Pada kasus ini pun sudah ada dua orang tersangka yang telah ditetapkan. Hanya saja untuk identitas dua tersangka tersebut Tessa enggan untuk membeberkannya.
"1 dari Penyelenggara Negara dan 1 lainnya dari BUMN," kata dia.
Di satu sisi, tim penyidik juga telah memeriksa salah saksi proyek pembangunan Shelter tersebut, yakni saksi Ahli Struktur dari PT Qorina Konsultan Indonesia, Ika Ari Setiawan.