Rieke PDIP ke Komisi III DPR, Lapor Dugaan Salah Tangkap Mirip Kasus 'Vina Cirebon' di Tasikmalaya
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka melapor ke Komisi III DPR RI terkait kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya Kota, Jawa Barat.

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka melapor ke Komisi III DPR RI terkait kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya Kota, Jawa Barat. Perkara ini ternyata mirip dengan kasus 'Vina Cirebon.
Dalam rapat, dia mendampingi tim kuasa hukum yang menangani empat anak-anak yang sedang dalam proses peradilan. Kader PDIP ini menduga kuat bahwa empat anak-anak tersebut merupakan korban salah tangkap.
"Ini terkait ada kasus salah tangkap, indikasi kuat. Ini dalam kasus pengeroyokan anak-anak," kata Rieke di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).
Kronologi Kasus
Nunu Mujahidin, kuasa hukum anak-anak tersebut menjelaskan, perkara tersebut berawal dari pengeroyokan di Tasikmalaya pada 17 November 2024.
Polisi menangkap 10 orang pada 30 November 2024. Dari 10 orang yang ditangkap itu, empat orang di antaranya merupakan anak-anak dijadikan sebagai tersangka, satu orang dewasa menjadi tersangka, dan sisanya menjadi saksi.
Pada saat pemeriksaan, empat anak-anak itu tidak didampingi oleh kuasa hukum, maupun orang tuanya. Lalu, kuasa hukum dan orang tua baru bisa mendampingi empat anak-anak itu pada hari kedua setelah penangkapan.
"Kalau secara aturan, penasihat hukum, orang tua, dan pembimbing dari Balai Pemasyarakatan itu mendampingi pada saat pemeriksaan, ini tidak dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota," jelas Nunu.
Berjalannya waktu, kata Rieke, proses humum terhadap anak-anak tersebut masuk ke persidangan. Namun pada 6 Januari 2025, hakim menolak dakwaan pada tahap eksekpsi terhadap anak-anak tersebut dan memerintahkan untuk dibebaskan.
"Pada hari yang sama pada 6 Januari terbit dakwaan yang baru, dengan perkara yang baru, dengan hakim yang sama, jaksa sama. Itu anak-anak ditahan sejak awal, lalu ditahan lagi," ungkapnya.
Dari persidangan itu, dia menilai tidak ada bukti anak-anak tersebut berada di lokasi pengeroyokan. Bahkan, barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak berkaitan dengan kasus pengeroyokan tersebut.
"Korbannya sehat, luka di belakang. Hadir juga dalam persidangan," paparnya.
DPR Soroti Keadilan
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun membuka kemungkinan untuk memanggil Kapolres Tasikmalaya Kota untuk meminta penjelasan terkait permasalahan tersebut.
Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR RI memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan terhadap kasus tersebut. Sebab, menurut dia, dari penuturan kuasa hukum dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus tersebut cukup mencurigakan.
"Apakah itu rekomendasi dari Komisi III DPR? apakah mendorong tidak ada penahanan sampai inkrahnya? Kita lihat. Kita dapat data kan dengan akal sehat," kata Habiburokhman.