Saat Jaksa Agung ogah disebut berpihak pada Ahok
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mantan Bupati Belitung Timur itu langsung ditahan. Ahok dianggap terbukti secara sah telah melakukan penistaan agama saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa waktu silam.
Atas hal tersebut, Ahok beserta kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Tak hanya itu, Kejaksaan Agung sebagai induk institusi jaksa penuntut umum (JPU), yang di dalam sidang menutut Ahok, juga akan melayangkan banding atas vonis majelis hakim terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu.
Meski banding terhadap vonis majelis hakim, Jaksa Agung HM Prasetya ogah disebut berpihak pada Ahok. Prasetya yang berasal dari partai NasDem ini berdalih hanya ingin mencari kebenaran materiil.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
"Kalau Anda bertanya pada saya kalau banding ini Jaksa Agung berpihak pada Ahok, tidak seperti itu ya. Kita hanya ingin mencari kebenaran materil. Kita ingin meyakinkan siapa yang tepat dalam penerapan pasal-pasal itu," kata Prasetya di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (17/5) kemarin.
Dia mengatakan, memori banding sedang disusun. Setelah selesai akan segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Di sisi lain, Prasetyo mengatakan pihaknya juga akan melakukan kajian terhadap vonis Ahok termasuk permohonan banding dari tim kuasa hukum Ahok. Dia mengaku belum melihat 22 catatan yang akan menjadi materi banding Ahok.
"Belum (lihat). Nanti saya tanya jaksa PU-nya. Saya bukan jaksa PU-nya kan mereka yang bertugas menyusun memori banding," katanya.
Prasetyo tidak mempersoalkan vonis hakim tersebut. Menurutnya, keputusan hakim yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan hal yang biasa terjadi dalam persidangan.
Saat itu, JPU hanya menuntut satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Namun, saat sidang putusan Majelis Hakim justru memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.
"Beda pendapat dengan hakim ya itu biasa terjadi, itu tidak jarang, sering terjadi," ujar Prasetyo.
Dia minta semua pihak untuk menghormati mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Termasuk rencana banding ke Pengadilan Tinggi yang akan dilakukan kubu Ahok.
"Jadi enggak ada istilah tekanan-tekanan," pungkas Prasetyo.
Pihak Kejaksaan belum mengajukan banding vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, pihaknya harus melihat lebih dulu memori banding dari kubu Ahok.
Sebelumnya, pernyataan berbeda datang dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad. Menurutnya, Kejagung telah resmi mengajukan banding vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (15/5) lalu.
"Sudah kemarin hari Senin," kata Noor Rachmad kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (16/5) kemarin.
Noor menjelaskan beberapa hal yang menjadi alasan Kejagung ikut mengajukan banding vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi. Padahal, vonis Ahok jelas sudah lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut yang hanya menuntut Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Menurut Noor, alasan pertama adalah Standar Operasional Prosedur (SOP). Artinya, pihak Kejagung harus mengajukan banding manakala terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan.
Kemudian, poin lain Korps Adhyaksa ini mengajukan banding adalah untuk mempertahankan hak kasasi Kejaksaan jika terdakwa melakukan perlawanan hukum sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sehingga, kata dia, jika perkara ini sampai ke Mahkamah Agung, Kejaksaan pun memiliki hak yang sama dengan terdakwa untuk mengajukan kasasi.
"Artinya gini untuk mempertahankan hak kasasi Kejaksaan kalau pada akhirnya terdakwa kasasi sampai ke MA, Kejagung tidak kehilangan hak kasasi," pungkas Noor.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Selengkapnya