Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Sebut Eni Saragih Dorong Proyek PLTU Riau-1 Segera Disepakati

Saksi Sebut Eni Saragih Dorong Proyek PLTU Riau-1 Segera Disepakati Eni Saragih Jalani sidang dakwaan. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk kasus suap proyek PLTU Riau-1. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Persero, Supangkat Iwan Santoso.

Supangkat Iwan dalam kesaksiannya mengaku pernah beberapa kali menemani Direktur PT PLN Persero, Sofyan Basir bertemu dengan Eni Saragih dan juga terdakwa lain dalam kasus PLTU Riau-1, bos PT Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kasus ini, Eni didakwa menerima suap sebesar Rp 4,750 miliar dari Johannes Kotjo. Dia berperan memfasilitasi Johannes bertemu dengan Dirut PLN untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Suap diberikan agar proyek tersebut jatuh ke perusahaannya.

Orang lain juga bertanya?

Meskipun tak terlalu banyak berbicara dalam berbagai pertemuan, namun menurut Supangkat Iwan, Eni juga berperan mendorong pihak PLN agar proyek ini segera disepakati.

"Memang tidak ikut berbicara tapi bagaimana proyek ini, kesepakatan (PLN dan Johannes Kotjo) bisa dicapai lebih cepat," kata Supangkat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Selasa (11/12).

Pertemuan Dirut PT PLN berlangsung sekitar sembilan kali. Beberapa tempat terjadinya pertemuan yang juga dihadiri Supangkat Iwan berlangsung di rumah Sofyan Basir dan BRI Lounge. Pertemuan di rumah Sofyan Basir berlangsung sekitar April-Mei 2018 dan dibahas soal belum adanya kesepakatan antara perusahaan Johannes Kotjo dan PLN terkait masa pengendalian joint venture agreement.

"Masih membahas yang sama. Cuma ketika di rumah beliau (Sofyan Basir), kami, saya, Pak Sofyan, kemudian Pak Kotjo dan saudari terdakwa, berempat, saat itu memang karena sudah cukup lama dan belum ada kesepakatan, ini mungkin sampai Pak Sofyan menyampaikan kalau memang sulit ya sudah cari investor lain. Itu kira-kira isi pertemuan di rumah beliau (Sofyan Basir). Kalau di BRI Lounge masih sama, keberatan mengenai masa pengendalian," jelasnya.

Kotjo, lanjutnya, belum sepakat terkait masa pengendalian 15 tahun. Dia ingin masa pengendalian joint venture agreement harus sampai 20 tahun.

Supangkat Iwan juga mengungkapkan pernah menemani Sofyan Basir bertemu dengan Eni Saragih dan Setya Novanto. Pertemuan berlangsung di rumah mantan Ketua DPR RI tersebut. Pertemuan berlangsung sekitar awal 2016.

"Saya diminta Pak Dirut untuk menemani juga," ujarnya.

Pertemuan itu tidak membahas soal PLTU Riau-1 tapi membahas PLTGU Jawa 3. Saat itu, kata Supangkat, Setnov menanyakan ke Sofyan Basir soal proyek-proyek pengadaan PLN.

"Salah satu yang ditanyakan adalah PLTGU Jawa 3 yang ada di Gresik. Seingat saya itu," sebutnya.

Setnov menanyakan proyek itu karena berminat membawa investor untuk berpartisipasi dalam proyek PLTGU Jawa 3. Saat itu Sofyan Basir menjawab bahwa proyek PLTGU Jawa 3 telah ditangani anak perusahaan PLN.

"Pak Sofyan menjelaskan bahwa proyek-proyek yang masih terbuka itu ada di luar Jawa," kata Supangkat Iwan.

Eni Saragih juga berada di rumah Setnov. Namun saat itu Eni tak banyak bicara dan hanya menemani Setnov.

"Saudari terdakwa ada," ujarnya.

"Beliau juga seingat saya tidak menyampaikan apa-apa, hanya menemani Pak Setya Novanto," pungkasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Lanjutan Kasus Harvey Moeis, Saksi Jelaskan soal Kartu Tambang
Sidang Lanjutan Kasus Harvey Moeis, Saksi Jelaskan soal Kartu Tambang

Saksi sempat mewakili Direktur Keuangan PT Timah Emil Emindra untuk melakukan pertemuan dengan PT RBT.

Baca Selengkapnya