Sangar saat Palak Wisatawan di Jembatan Ampera, Preman Ini Ciut Begitu Ditangkap Polisi
Berbekal video yang ada, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus pelaku.
Kejadian pemalakan sempat viral di media sosial.
Sangar saat Palak Wisatawan di Jembatan Ampera, Preman Ini Ciut Begitu Ditangkap Polisi
Setelah heboh di media sosial video preman melakukan pemalakan disertai pengancaman terhadap wisatawan, polisi langsung bergerak cepat. Pelaku pun tak berkutik begitu ditangkap petugas.
Pelaku adalah BD (33) yang diringkus dalam persembunyiannya di rumah adik iparnya di Jalan Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Sukarami, Palembang. Dia terancam dipidana penjara selama 15 tahun karena melanggar dua pasal sekaligus, yakni Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan dan Undang-undang Darurat Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Pelaku memalak seorang wanita yang merupakan wisatawan asal Lampung ketika berswafoto di atas Jembatan Ampera Palembang, Sabtu (13/1) pukul 17.00 WIB. Pelaku memaksa korban memberikan uang sambil menodongkan pisau.
Lantaran takut, korban pun memberikan uang Rp5 ribu kepada pelaku. Aksi pelaku direkam seseorang dan videonya viral di media sosial.
Berbekal video yang ada, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus pelaku. Pelaku tak berkutik saat digelandang ke kantor polisi.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengungkapkan, tersangka mengakui memalak korban disertai dengan ancaman melukai. Dia tahu korban adalah warga pendatang sehingga menjadi sasaran empuk baginya.
"Tersangka memalak dengan sajam ke wisatawan, aksinya direkam orang di belakangnya dan viral," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Rabu (31/1).
Sebelum melakukan kejahatan, tersangka menggelar pesta minuman keras di bawah Jembatan Ampera. Dia lantas ke atas dan melihat korban sedang berfoto dengan latar jembatan itu.
"Tersangka memalak karena butuh uang dan pengaruh miras," kata Haris.
Dalam video sikap tersangka nampak sangar. Namun di hadapan polisi nyalinya ciut dengan wajah polos dan minta dikasihani.
"Aksi tersangka meresahkan warga terutama wisatawan. Kami jerat pasal maksimal agar membuat jera pelaku-pelaku lain," tegas Haris.