Sanksi ke Akil Mochtar bukan karena kasus pidana
Merdeka.com - Keputusan Majelis Kehormatan MK terhadap Akil Mochtar berdasarkan pelanggaran etik hakim konstitusi yang dilakukannya. Bukan atas dasar dalam kasus pidana yang ditangani KPK dalam kasus dugaan suap.
Ketua Majelis Kehormatan Konstitusi Harjono mengatakan, sanksi pemberhentian tidak hormat, karena Akil Mochtar telah melakukan tindakan tercela dan melanggar kode etik perilaku hakim konstitusi. Menurut Harjono, Akil melanggar Pasal 23 ayat 2h, Peraturan Hakim Konstitusi sehingga sah diberhentikan dengan tidak hormat.
"Keputusan MKH ini berdasarkan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, bukan dasar yang lainnya," katanya, Jumat (1/11).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa AS perlu menunggu lama untuk hasil pilpres? Meskipun biasanya hasil pemilihan presiden diumumkan pada malam hari pemungutan suara, kali ini mungkin akan ada penundaan dalam pengumuman hasil akhir selama beberapa hari. Proses penghitungan suara dalam pemilihan presiden AS memerlukan waktu yang cukup lama karena ukuran negara yang sangat besar, populasi yang padat, serta perbedaan waktu yang ada di berbagai wilayah.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Lebih lanjut, Harjono menjelaskan, sanksi pemberhentian dengan tidak hormat bukan lantaran Akil terkait dalam kasus Pidana yang ditangani KPK. Menurut Harjono, bila dasar sanksinya pidana akan memakan waktu yang lama untuk menunggu putusan tetap pengadilan.
"Karena kalau dasar sanksinya pidana, maka akan menunggu putusan inkrah dan memakan waktu lama. Dengan melihat dan memeriksa pelanggaran etiknya, MKH sudah bisa memberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Harjono.
Menurut Harjono, apapun keputusan KPK untuk kasus pidana tidak akan mempengaruhi keputusan Majelis Kehormatan. Demikian juga keputusan Majelis Kehormatan tidak akan mempengaruhi proses pidana yang dilakukan KPK.
"Apapun hasil akhir KPK tidak akan akan mengubah keputusan MKH, demikian sebaliknya," ujar Harjono.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca Selengkapnya