Sederet kesibukan Setnov pasca tersangka kasus korupsi e-KTP
Merdeka.com - KPK menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Setnov yang menjabat Ketua DPR ini diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Meski menyandang status tersangka korupsi e-KTP, Setnov masih memiliki sederet kesibukan. Mulai dari memimpin sidang paripurna di DPR hingga menjadi penguji disertasi program doktor ilmu hukum untuk kampus Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Pada Sabtu (22/7) kemarin, Setnov menghadiri ujian terbuka disertasi program doktor politikus Partai Golkar sekaligus anggota Komisi III DPR RI, Adies Kadir. Sejumlah pejabat negara seperti Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin dan sejumlah politisi hadir dalam acara ini.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Disertasi Adies Kadir yang diuji berjudul 'Konsep Hakim sebagai Pejabat Negara dalam Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum di Indonesia'. Sepuluh profesor hukum jadi penguji, di antaranya Hatta Ali. Adapun Wakapolri Syafruddin dan Setya Novanto serta beberapa lainnya diundang sebagai penguji tamu non-akademik.
Tema disertasi Adies Kadir intinya mengulas tentang relasi kekuasaan atau kewenangan hakim dengan statusnya sebagai pejabat di negara yang mentasbihkan diri sebagai negara hukum. Kemandirian hakim dalam hal ini dikupas secara teoritik, mengacu pada perkembangan kehakiman di Indonesia.
Di lokasi ini, Setnov juga memikirkan persiapan Partai Golkar dalam menghadapi Pilgub Jatim 2018. Menurut dia, Partai Golkar sedang melakukan survei internal untuk menentukan calon gubernur Jatim mendatang.
"Terus kita evaluasi. Dasar dari Partai Golkar adalah survei, tapi yang kita inginkan Partai Golkar di Jatim untuk selalu bersama-sama NU. Itulah yang kami harapkan yang dipilih adalah dari warga NU," kata Setnov, Sabtu (22/7).
Ditanya terkait pecahnya suara NU dalam Pilkada nanti karena ada dua calon dari NU yang saat ini mengemuka, yakni Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf dan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawanasa, Ketua DPR ini mengharapkan agar tak terjadi perpecahan tersebut.
Novanto menyadari, Khofifah berada di posisi yang bagus dalam survei. Namun sampai saat ini dirinya belum mengetahui rencana Khofifah secara serius untuk maju dalam Pilkada Jatim mendatang.
Tak hanya itu, Setnov juga memimpin lobi demi musyawarah mufakat terkait RUU Pemilu sebelum disahkan menjadi UU di sidang paripurna DPR. Setnov melakukan lobi khususnya terhadap fraksi partai oposisi pemerintah di DPR yang kompak satu suara tidak mengikuti voting penentuan lima isu krusial RUU Pemilu yang digelar di Gedung DPR, Jumat (21/7) dini hari.
"Kita sudah maksimal waktu saya memimpin lobi sudah diberikan kesempatan untuk hal-hal terbaik apa yang menjadi keinginan pada tujuan fraksi masing-masing termasuk PAN," kata Novanto di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (21/7).
Dia menjelaskan, voting diambil lantaran proses dua kali lobi antarfraksi tidak mencapai kata mufakat. Padahal, kata dia, proses lobi sudah sampai pada elit petinggi partai.
Meski menyandang status tersangka e-KTP, Setnov memegang palu sidang memimpin paripurna tentang RUU Pemilu. Yang mana sidang yang memutuskan RUU Pemilu menjadi Undang-Undang ini menuai kritikan lantaran dipimpin seorang tersangka.
Tak hanya itu, Setnov juga wira wiri ke kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, pasca dirinya ditetapkan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Setnov menghadiri rapat-rapat terkait status tersangka yang disandangnya dan langkah hukum selanjutnya.
"Belum, saya belum memikirkan untuk praperadilan," kata Setnov usai menghadiri rapat dewan pakar di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Jumat (21/7).
Dia berdalih ingin terlebih dahulu fokus tugas negara dan kedewanan serta tugas partai. "Saya sibukkan dulu dan saya akan terus mengadakan suatu hal-hal yang terbaik," kata dia.
Sertnov juga sibuk mencari dukungan para politisi senior Partai Golkar. Dia menemui Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Di rumah Ical, Setnov minta saran dan masukan. Tak terkecuali meminta waktu untuk bisa bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar.
"Saya selaku Ketua Umum partai selalu ingin menghormati Pak JK," kata Setnov di Jakarta, Selasa (18/7) malam.
Ketua DPR RI ini juga mengaku telah berulang kali meminta ketersediaan waktu Wapres JK untuk bisa bertemu langsung. Namun hingga kini pihaknya masih menunggu ketersediaan waktu Wapres JK untuk menemuinya.
"Saya juga sering berkali-kali minta waktu. Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan lancar," harap Setnov.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat KTP elektronik ini mencapai Rp 2,3 triliun. Setnov dijerat KPK dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaKPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini menjadi kedua kalinya Martono diperiksa penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan rumah dinas DPR RI.
Baca SelengkapnyaDi satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut, kata Nawawi, merupakan wujud dari upaya KPK dalam mencari Harun Masiku.
Baca Selengkapnya