Sekjen PBNU minta polisi usut tuntas kasus ujaran kebencian Abraham Ben Moses
Merdeka.com - Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini meminta kepolisian mengusut tuntas Abraham Ben Moses (52) asal Tangerang yang diduga melakukan ujaran kebencian berbau SARA. Pelaku tersebut memposting ujaran kebencian di akun Facebook milik Saifuddin Ibrahim.
"Ya harus diusut tuntas apakah ada anasir-anasir yang ada upaya untuk mengaduk-ngaduk dalang atau aktor intelektualnya di belakang itu," kata Helmy di Gedung PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (07/12).
Namun, Helmy meminta masyarakat jernih melihat persoalan agar tak mudah terprovokasi. Sebab, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut.
-
Siapa yang Helmy Yahya ingin bantu? “Saya itukan spiritnya pengen membantu UMKM, membantu anak-anak muda untuk sukses, dan tadi saya sharing soal kunci kesuksesan itu,“ ujarnya.
-
Apa misi Helmy Yahya? “Jadi saya punya misi untuk membantu anak muda dan UMKM ini scale up daya saing dan daya kreatif mereka,“ tutup Helmy Yahya.
-
Kenapa Irjen Herry Heryawan disorot publik? Momen kelulusannya pun menjadi sorotan publik. Terlebih sosok Jenderal Polri ini dulunya adalah anak buah Ferdy Sambo.
-
Siapa yang meminta agar masyarakat tidak memberi nilai rendah? 'Terima kasih, Mudah-mudahan saya enggak dikasih nilai 11/100,' tutup Bahlil, disambut tepuk tangan para hadirin.
-
Siapa yang meminta masyarakat hati-hati? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak memberikan foto diri beserta KTP secara sembarangan.
-
Mengapa Helmy Yahya ingin membantu UMKM? “Tidak semuanya harus diukur dengan fee, Saya ingin membantu UMKM & anak muda,“ kata Helmy Yahya dalam keterangan tertulisnya.
"Kita serahkan kepada aparat untuk diteliti, apakah ada unsur kesengajaan politik untuk terprovokasi. Saya juga sudah melihat, sudah melihat (akun) Sarifuddin Ibrahim ya," ucap Helmy.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan bahwa Abraham ditangkap di kediamannya di kawasan Buaran Indah, Kota Tangerang. Dirinya ditangkap sekitar pukul 22.00 Wib, pada Selasa (5/12) kemarin.
"Dia memposting di akun FB Saifuddin Ibrahim, milik yang bersangkutan, tentang ujaran kebencian terhadap agama tertentu (SARA)," kata Fadil melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (6/12).
Atas perbuatannya, Abraham dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ancaman itu datang dari seorang netizen di media sosial.
Baca SelengkapnyaSomasi yang dilayangkan Timnas Amin itu telah diterima oleh Komisioner KPU RI August Mellaz.
Baca SelengkapnyaMenkominfo akan menertibkan akun buzzer yang menyebarkan informasi hoaks dan radikalisme.
Baca SelengkapnyaGalih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama
Baca SelengkapnyaSiswa yang sudah memiliki hak pilih diminta untuk menjadi pemilih yang cerdas dalam Pilkada.
Baca SelengkapnyaSelain literasi digital, Khofifah mengatakan upaya yang bisa ditempuh dalam rangka melawan ujaran kebencian adalah melakukan filter.
Baca SelengkapnyaMa’ruf menyampaikan, media sosial dapat dimanfaatkan sejumlah pihak untuk memecah belah umat.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian dengan cara kekerasan tidak akan menyelesaikan permasalahan.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang
Baca SelengkapnyaKetua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menggelar apel bersama personel Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dari Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaRomo Benny menyampaikan harapannya agar Indonesia tidak mudah dipecah belah oleh perbedaan kebudayaan atau keagamaan.
Baca SelengkapnyaPemilu bukan hanya olah politik, melainkan sebagai olah budaya dalam meningkatkan mutu di masyarakat.
Baca Selengkapnya