Sekretaris DPRD Takalar jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut
Usai ditetapkan sebagai tersangka, FS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar. FS ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Sekretaris DPRD Takalar, Faisal Sahing sebagai tersangka.
Sekretaris DPRD Takalar jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut
Duduk Perkara
Faisal menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong, Kabupaten Takalar tahun anggaran 2020. Penetapan tersangka Faisal menambah daftar pejabat di Kabupaten Takalar terjerat kasus tersebut. Total ada enam tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar dan Harga Dasar Pasir Laut Kabupaten Takalar, atas nama tersangka FS (Faisal Sahing)."
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triadi, Jumat (28/7).
@merdeka.com
Penetapan tersangka Faisal setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Faisal disebut ikut terlibat dalam kasus ini pada saat masih menjadi Pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Takalar tahun 2020.
"Setidaknya ada 35 pertanyaan ditanyakan penyidik kepada FS. Setelah pemeriksaan dan memenuhi unsur, akhirnya FS kami tetapkan sebagai tersangka."
Kata Aspidsus Kejati Sulsel.
@merdeka.com
Usai ditetapkan sebagai tersangka, FS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar. FS ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. "Penahanan terhadap tersangka FS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print- 125/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023, selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023 di Lapas Kelas 1 Makassar," kata Yudi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menambahkan Faisal turut terlibat dalam kasus ini bersama enam tersangka lainnya. Soetarmi menyebut, tiga tersangka sebelumnya proses hukumnya sudah masuk di Pengadilan Tipikor Makassar. Tetapi, kata Soetarmi, terungkap isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik.
Nilainya itu bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Soetarmi menambahkan Faisal dikenakan pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.