Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selain penggelapan, Sandiaga Uno juga dilaporkan dua kasus pidana lain

Selain penggelapan, Sandiaga Uno juga dilaporkan dua kasus pidana lain Sandiaga diperiksa Dirkrimum Polda Metro Jaya. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno rupanya tak cuma terbelit kasus penggelapan tanah saja. Dia juga dilaporkan dalam dua kasus pidana lainnya. Pelapornya yakni Fransiska Kumalawati Susilo di kasus penggelapan dan pemalsuan. Kasus berikutnya yakni dilaporkan oleh Arnol Sinaga atas tuduhan pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Soal penggelapan tanah, Sandiaga sudah beberapa kali memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Polisi berencana kembali memanggil Sandi dalam kasus penggelapan itu pada Selasa (30/1) nanti.

"Sandi masih akan diperiksa sebagai saksi untuk yang penggelapan itu Selasa depan. Untuk dua kasus lain masih lidik," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/1).

Argo menambahkan, penyidik masih fokus menyelidiki kasus dugaan penggelapan lahan tanah di daerah Curug, Tangerang dengan terlapor Andreas Tjahjadi yang telah ditetapkan tersangka. Berangkat dari itu, polisi akan mengembangkan dari pernyataan saksi lainnya yang juga Sandiaga.

"Soal tersangka baru belum ada. Kita masih dalami dan melihat bagaimana perkembangan pemeriksaan saksi-saksi," imbuh Argo.

Tiga aporan kasus ini bersal dari Fransiska Kumalawati Susilo yang melaporkan Sandiaga Uno dan Andreas Tjahyadi ke Mapolda Metro Jaya terkait dugaan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan lahan tanah berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1151/III/2017/PMJ/Ditreskrimum.

Fransiska juga melaporkan Sandiaga dan Andreas terkait dugaan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1427/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 21 Maret 2017.

Selain itu, Sandiaga dan Andreas kembali dilaporkan oleh Arnol Sinaga ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/2231/V/2017/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 9 Mei 2017.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Pemalsuan Dokumen Ko Apex Suami Dinar Candy, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Kasus Pemalsuan Dokumen Ko Apex Suami Dinar Candy, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Suami Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi oleh perusahaan PT SBS di Banjarmasin dikarenakan mengalami kerugian mencapai Rp31 Miliar.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemalsuan Surat Kapal Tongkang, Ko Apex Kekasih Dinar Candy Dituntut Enam Tahun Penjara
Kasus Pemalsuan Surat Kapal Tongkang, Ko Apex Kekasih Dinar Candy Dituntut Enam Tahun Penjara

Sebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.

Baca Selengkapnya