Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat mangkir, 6 tersangka kasus Mapala UII akan beri kesaksian

Sempat mangkir, 6 tersangka kasus Mapala UII akan beri kesaksian adegan rekonstruksi mapala uii. ©2017 Merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Kuasa hukum tersangka kasus kekerasan dalam Diksar Mapala UII, Achiel Suyanto mengatakan akan mengantarkan keenam tersangka baru yang ditetapkan ke Polres Karanganyar, Senin (22/5) besok. Dia akan mengantarkan keenam tersangka tersebut ke Polres Karanganyar meskipun tak ada panggilan dari pihak kepolisian.

Achiel menjelaskan bahwa meskipun tak ada pemanggilan namun dirinya sudah mengatakan kepada Kasat Reskrim Polres Karanganyar akan mengantarkan keenam tersangka kasus kekerasan dalam Diksar Mapala UII pada Senin (22/5). Achiel membantah bahwa keenam tersangka tersebut mangkir saat dipanggil oleh pihak Polres Karanganyar.

"Dua kali surat pemanggilan yang dikirimkan ke tersangka baru sampai ke tangan mereka pada waktu yang bersamaan dengan jadwal pemeriksaan. Surat penggilan untuk pemeriksaan Senin (15/5), baru sampai Senin itu juga. Lalu, surat panggilan untuk Jumat (19/5) belum sampai hingga sekarang. Suratnya yang Senin itu dikirim pakai pos," katanya saat dihubungi, Minggu (21/5).

Dia mengungkapkan, sudah meminta kepada keenam kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karanganyar untuk mempersiapkan diri dengan berbagai konsekuensi saat diperiksa oleh pihak kepolisian pada Senin (22/5) mendatang.

"Kita siapkan mereka untuk menghadapi kondisi terburuk, misalnya sudah menyiapkan pakaian. Kita antisipasi segala kemungkinan saat di lapangan (kantor polisi)," urai Achiel.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan saat Diksar Mapala UII terjadi pada bulan Januari 2017 yang lalu. Akibatnya tiga orang peserta Diksar meninggal dunia. Ketiganya adalah Muhammad Fadli, Syait Asyam dan Ilham Nur Padmy Listiadin. Selain itu puluhan peserta lainnya mengalami luka-luka dan menjalani pengobatan di RS JIH, Yogyakarta.

Sebelum menetapkan enam tersangka baru, Polres Karanganyar sudah terlebih dahulu menetapkan dua orang tersangka yaitu Wahyudi dan Angga Septiawan. Kedua berkas tersangka itu sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jejak Kejahatan Madun Cs yang Begal Casis Polri
Jejak Kejahatan Madun Cs yang Begal Casis Polri

Polisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.

Baca Selengkapnya
Kakek yang Cabuli Bocah Modus Syarat Masuk Kuda Lumping Tewas di Tahanan
Kakek yang Cabuli Bocah Modus Syarat Masuk Kuda Lumping Tewas di Tahanan

Tersangka TM (67), yang ditangkap karena mencabuli dua bocah dengan modus sebagai syarat masuk anggota kuda lumping meninggal di tahanan.

Baca Selengkapnya
Puluhan Orang Mual, Pusing & Muntah Usai Santap Nasi Hajatan, Ternyata Karena Hal Ini
Puluhan Orang Mual, Pusing & Muntah Usai Santap Nasi Hajatan, Ternyata Karena Hal Ini

Usai mendapat laporan soal keracunan massal itu, polisi masih menyelidiki penyebabnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi

Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.

Baca Selengkapnya
Caleg Gagal Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Tiri
Caleg Gagal Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Tiri

Polisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.

Baca Selengkapnya
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian

Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga

Baca Selengkapnya