Sengketa TPI, PT Berkah daftarkan putusan BANI di Singapura dan AS
Merdeka.com - Perseteruan memperebutkan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) masih terus berlanjut. Rencananya PT Berkah Karya Bersama akan menggugat pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dengan cara mendaftarkan keputusan Majelis Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke Singapura dan Amerika Serikat (AS). Gugatan ini dilakukan untuk memastikan pihak PT Berkah mendapat hak dari pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) yang diwajibkan membayar Rp 510 miliar oleh BANI.
Effendi Syahputra, direktur Berkah Karya Bersama menuturkan, sikap korporasi ini dilakukan agar pelaksanaan eksekusi terhadap aset-aset Mbak Tutut, panggilan Siti Hardiyanti Rukmana, yang berada di Singapura dan AS dapat segera dilaksanakan.
"Langkah ini dinilai penting, mengingat sampai saat ini, pihak Siti Hardiyanti Rukmana tidak menunjukkan itikad baik untuk tunduk pada putusan Majelis Arbitrase BANI yang dibacakan pada Desember 2014 lalu," ujar Effendi dalam dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com, Selasa (3/2).
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Perselisihan hukum ini mengacu pada undang-undang Prancis yang ditetapkan pada 29 Januari 2021, yang bertujuan untuk mendefinisikan dan melindungi warisan sensorik pedesaan Prancis.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
Effendi menyatakan, langkah mendaftarkan keputusan BANI kepada badan arbitrase di Singapura dan Amerika Serikat disebabkan, hingga kini, pihak Tutut tidak menunjukkan itikad baik dengan tunduk pada putusan Majelis Arbitrase BANI yang dibacakan pada Desember 2014.
Padahal, sebagai produk hukum yang final dan mengikat, Tutut seharusnya patuh pada putusan BANI dan memenuhi kewajibannya. "Sebagai produk hukum yang bersifat final dan mengikat, maka sebagai warga negara yang patuh pada hukum, seharusnya putusan BANI tersebut wajib dilaksanakan," tegas Effendi.
Seperti diketahui, BANI sudah memutuskan beberapa hal penting terkait sengketa perjanjian investasi antara Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rumana, di antaranya adalah sebagai berikut menyatakan PT Berkah Karya Bersama sebagai pemilik sah 75 persen saham di PT CTPI, menyatakan Siti Hardiyanti Rukmana melakukan cidera janji, menghukum Siti Hardiyanti Rukmana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pinjaman berikut cost of fund kepada PT Berkah Karya Bersama sebesar Rp 510 miliar.
Pilihan penyelesaian sengketa forum BANI adalah amanat perjanjian investasi antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana yang ditanda tangani oleh para pihak pada 2002. Kemudian, sebagai produk hukum yang bersifat final dan mengikat, maka sebagai warga negara yang patuh pada hukum, seharusnya putusan BANI tersebut wajib untuk dilaksanakan.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Baca SelengkapnyaPT PP klaim telah mengikuti proses tender proyek TIM III sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP
Baca Selengkapnya"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca SelengkapnyaPutusan Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan pailit mantan kepada Puteri Indonesia Persahabatan 2002.
Baca Selengkapnya