Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sengketa TPI, PT Berkah daftarkan putusan BANI di Singapura dan AS

Sengketa TPI, PT Berkah daftarkan putusan BANI di Singapura dan AS Tutut konpers TPI. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Perseteruan memperebutkan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) masih terus berlanjut. Rencananya PT Berkah Karya Bersama akan menggugat pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dengan cara mendaftarkan keputusan Majelis Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke Singapura dan Amerika Serikat (AS). Gugatan ini dilakukan untuk memastikan pihak PT Berkah mendapat hak dari pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) yang diwajibkan membayar Rp 510 miliar oleh BANI.

Effendi Syahputra, direktur Berkah Karya Bersama menuturkan, sikap korporasi ini dilakukan agar pelaksanaan eksekusi terhadap aset-aset Mbak Tutut, panggilan Siti Hardiyanti Rukmana, yang berada di Singapura dan AS dapat segera dilaksanakan.

"Langkah ini dinilai penting, mengingat sampai saat ini, pihak Siti Hardiyanti Rukmana tidak menunjukkan itikad baik untuk tunduk pada putusan Majelis Arbitrase BANI yang dibacakan pada Desember 2014 lalu," ujar Effendi dalam dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com, Selasa (3/2).

Effendi menyatakan, langkah mendaftarkan keputusan BANI kepada badan arbitrase di Singapura dan Amerika Serikat disebabkan, hingga kini, pihak Tutut tidak menunjukkan itikad baik dengan tunduk pada putusan Majelis Arbitrase BANI yang dibacakan pada Desember 2014.

Padahal, sebagai produk hukum yang final dan mengikat, Tutut seharusnya patuh pada putusan BANI dan memenuhi kewajibannya. "Sebagai produk hukum yang bersifat final dan mengikat, maka sebagai warga negara yang patuh pada hukum, seharusnya putusan BANI tersebut wajib dilaksanakan," tegas Effendi.

Seperti diketahui, BANI sudah memutuskan beberapa hal penting terkait sengketa perjanjian investasi antara Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rumana, di antaranya adalah sebagai berikut menyatakan PT Berkah Karya Bersama sebagai pemilik sah 75 persen saham di PT CTPI, menyatakan Siti Hardiyanti Rukmana melakukan cidera janji, menghukum Siti Hardiyanti Rukmana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pinjaman berikut cost of fund kepada PT Berkah Karya Bersama sebesar Rp 510 miliar.

Pilihan penyelesaian sengketa forum BANI adalah amanat perjanjian investasi antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana yang ditanda tangani oleh para pihak pada 2002. Kemudian, sebagai produk hukum yang bersifat final dan mengikat, maka sebagai warga negara yang patuh pada hukum, seharusnya putusan BANI tersebut wajib untuk dilaksanakan.

(mdk/gib)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut

PT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini

Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Manajemen PT PP Tanggapi Putusan KPPU soal Revitaliasi Proyek Taman Ismail Marzuki
Klarifikasi Manajemen PT PP Tanggapi Putusan KPPU soal Revitaliasi Proyek Taman Ismail Marzuki

PT PP klaim telah mengikuti proses tender proyek TIM III sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Kronologi Advokat Tony Budidjaja diduga Jadi Korban kriminalisasi Profesi
Kronologi Advokat Tony Budidjaja diduga Jadi Korban kriminalisasi Profesi

Tony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana

"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."

Baca Selengkapnya
Dinyatakan Pailit, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Berisiko Kehilangan Apartemen Mewahnya di Bali
Dinyatakan Pailit, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Berisiko Kehilangan Apartemen Mewahnya di Bali

Putusan Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan pailit mantan kepada Puteri Indonesia Persahabatan 2002.

Baca Selengkapnya