Sepeda Listrik Berbayar di Bogor Bermasalah, Banyak Penyewa Parkir Sembarangan
Merdeka.com - Sepeda listrik berbayar, BEAM di Kota Bogor dianggap mulai mengganggu ketertiban umum lantaran banyak penyewa sembarang memarkirkan sepeda berwarna ungu tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Iwan Iswanto menilai kehadiran BEAM melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Menurut Iwan, halte atau tempat parkir sepeda listrik BEAM telah menyalahi Perda terkait fungsi trotoar atau pedestrian yang seharusnya untuk pejalan kaki.
-
Bagaimana tindakan untuk pengguna sepeda listrik yang melanggar? Eko menegaskan, warga yang tetap nekat menggunakan sepeda listrik di jalan raya akan disita sepedanya, lalu diberikan pembinaan.
-
Dimana sepeda listrik diizinkan? Sepeda listrik hanya diperbolehkan melintas di wilayah terbatas yakni sekitar jalan perumahan, area bermain, jalur car free day, dan jalan raya yang telah memiliki jalur khusus sepeda listrik,“ katanya.
-
Kenapa sepeda listrik dilarang di jalan raya? Polres Cilegon telah melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dan meminta masyarakat untuk mematuhinya. Seperti diketahui, sepeda listrik tengah banyak digunakan oleh masyarakat, bahkan sampai ke jalan raya. Berisiko ganda Menurut polisi, penggunaan sepeda listrik akan menimbulkan risiko ganda, baik bagi pengguna maupun pengedara lain di jalan raya.
-
Bagaimana sepeda menjadi populer di Indonesia? Secara perlahan, bersepeda menjadi hobi baru warga dunia, termasuk Hindia Belanda (Indonesia saat dijajah Belanda).
-
Apa alasan larangan sepeda listrik? Riska mengatakan, faktor keamanan dan keselamatan menjadi yang terpenting untuk diterapkan di jalan raya. Sedangkan sepeda listrik belum memenuhi syarat tersebut.
-
Siapa yang melarang penggunaan sepeda listrik? Informasi tersebut disampaikan oleh Polres Cilegon, di mana pihaknya telah melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dan meminta masyarakat untuk mematuhinya.
Terlebih, pihak BEAM membangun tempat parkir baru di trotoar yang berlokasi di depan gedung DPRD Kota Bogor tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan.
"Di pasal 1 Perda Tibum jelas berbunyi bahwa trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki. Bukan untuk parkir sepeda listrik," tegas Iwan, Senin (19/12).
Sedangkan ketentuan lainnya terkait tertib jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan fasilitas umum lainnya disebutkan oleh Iwan telah diatur dalam pasal 5 sampai pasal 9.
Iwan pun mendorong Pemerintah Kota Bogor, Satpol PP dan Dishub untuk segera mengevaluasi BEAM. Karena banyak aduan dari masyarakat bahwa para pengguna BEAM juga sering meninggalkan kendaraannya di sembarang tempat, sehingga mengganggu kenyamanan warga lainnya.
"Kami tidak alergi inovasi, tetapi kami berharap inovasi yang ada sejalan dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Investor tidak boleh semena-mena dan harus memikirkan dengan seksama sebab-akibatnya," kata Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menilai pengawasan terhadap pengguna BEAM masih terbilang minim. Karena penggunanya banyak yang masih di bawah umur, sedangkan risiko dari pengguna tersebut sangat tinggi, mengingat kendaraan tersebut melintas di trotoar dan jalanan.
"Kalau kita lihat di sekitaran Kebun Raya itu kan trotoarnya tinggi. Kalau penggunanya tidak mahir dalam mengendarai, bisa saja terjatuh dan menyebabkan kecelakaan. Jadi dari segi pengawasan juga perlu menjadi sorotan," pungkas dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Potret realistis dari mobil-mobil yang parkirnya asal. Bikin orang heran, padahal tanda parkir sangat terlihat.
Baca SelengkapnyaAda ratusan bendera parpol terpasang di pembatas plastik jalur sepeda (stick cone) di Jalan Rasuna Said.
Baca SelengkapnyaPotret realistis dari mobil-mobil yang parkirnya asal. Bikin orang heran, padahal tanda parkir sangat terlihat.
Baca SelengkapnyaPenggunaan jalur sepeda memang tidak masif, sehingga kekosongan tersebut digunakan sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaKini sepeda listrik banyak digunakan oleh warga, bahkan sampai ke jalan raya.
Baca SelengkapnyaSatu sepeda listrik dikenakan tarif sewa sebesar Rp15 ribu untuk durasi 1 jam.
Baca SelengkapnyaTak sedikit masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya untuk menghindari kemacetan.
Baca SelengkapnyaBanyak netizen yang memberi dukungan aksi pemotor baret mobil parkir sembarangan. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaBelum diketahui penyebab ribuan truk tersebut memutuskan untuk berhenti di badan jalan.
Baca Selengkapnya