Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sesalkan vonis hakim, PSI Jakarta dukung langkah Ahok ajukan banding

Sesalkan vonis hakim, PSI Jakarta dukung langkah Ahok ajukan banding Sidang vonis Ahok. ©Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus penistaan agama. Hakim juga memerintahkan agar Ahok langsung dilakukan penahanan. Tak terima dengan keputusan hakim dan dirasa tak adil, Ahok pun melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan penahanan Ahok yang dinilai tidak lazim dan berlebihan. Ia pun mendukung upaya banding dan berharap Ahok bisa mendapatkan keadilan yang obyektif di Pengadilan Tinggi nantinya.

"Seberapapun kami merasa adanya ketidakadilan dalam sistem hukum dan peradilan yang baru saja dilalui, kami tetap pada posisi bahwa perjuangan harus dilakukan melalui sistem yang ada. Kami mendukung upaya Ahok dan tim hukum untuk mengajukan banding," kata Michael dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (12/5).

PSI Jakarta menilai bahwa penahanan Ahok telah menjadi catatan kelam dan hari-hari gelap dalam sejarah Bangsa Indonesia. Namun, ini juga adalah kesempatan bagi masyarakat dan khususnya generasi muda penerus bangsa untuk melakukan refleksi akan jati diri bangsa dan apa artinya menjadi warga negara di Republik Indonesia.

"Saat ini, berbagai macam aksi baik di lapangan dan di media sosial mencerminkan luapan kekesalan, kemarahan, dan kesedihan banyak orang. Ini adalah saat yang tepat untuk kita melakukan soul-searching mau jadi apa bangsa ini sebenarnya," jelasnya.

Menurutnya, putusan yang diberikan hakim terhadap Ahok melebihi tuntutan jaksa dan mengabaikan semua keterangan saksi ahli yang meringankan. Oleh sebab itu, menjadi wajar bila Ahok ingin mendapatkan keadilan dan melakukan upaya banding atas vonis yang diterimanya.

"Jelas bahwa orkestrasi trial by mob yang dicetuskan golongan yang tidak suka dengan perkembangan pemberantasan korupsi DKI Jakarta di bawah Ahok, pada hari ini sukses menghukum Ahok dengan mengabaikan argumen dan fakta yang harusnya juga meringankan Ahok di dalam persidangan, termasuk sikap hidup keseharian Ahok terhadap agama Islam dan kaum muslimin, sikap kooperatif, dan jasa-jasa Ahok di dalam memajukan Jakarta selama menjabat sebagai Wakil Gubernur dan Gubernur," terangnya.

PSI Jakarta berharap vonis dan penahanan Ahok dapat menyadarkan generasi muda akan pentingnya reformasi politik dan hukum. PSI mengajak partisipasi dan kontribusi muda-mudi Indonesia, untuk dapat bangkit dari kekecewaan dan apatisme dengan mengambil bagian dalam pembangunan bangsa.

"Banyak anak muda yang kecewa dan hilang harapan karena peristiwa ini. Banyak juga teman saya di luar negeri yang bilang bahwa sudah betul mereka tidak usah kembali saja. Tapi justru sebaliknya, peristiwa ini harusnya menyadarkan kita pentingnya anak muda untuk terlibat dalam politik demi memperbaiki hukum dan pemerintahan di Indonesia. Dengan ketidakadilan yang menimpa Ahok, akan lahir seribu Ahok lainnya dari generasi muda untuk melanjutkan perjuangan yang sudah beliau awali," tutup Michael.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Ahok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya
Ahok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya

Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota

Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut

Baca Selengkapnya