Sidang MKH, hakim selingkuh terancam dipecat
Merdeka.com - Sidang Majelis Kehormatan untuk pembelaan hakim Pengadilan Negeri Jember, VN sempat diskors sekitar 30 menit menunggu kedatangan anggota majelis Yulius yang terjebak macet. Hal itu dikemukakan Suwardi salah satu hakim agung MA yang memimpin persidangan.
Saat sidang baru dimulai sekitar 10.40 WIB, Suwardi ketua sidang majelis kehormatan meminta wartawan untuk meninggalkan ruang persidangan. "Sidang ini tertutup untuk umum, silakan teman-teman wartawan meninggalkan ruangan," kata Suwardi selaku pimpinan sidang di Gedung MA, Rabu (6/11)
Saat sidang diskors, salah satu anggota majelis Taufiqurrahman Syahuri menjelaskan hakim inisial VN disidang karena perbuatan selingkuh. "Itu laporan dari pihak keluarganya ke MA," ujar Taufiq.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Apa itu tukang selingkuh? Tukang selingkuh bisa saja berubah dan menghentikan kebiasaannya, namun hal ini tidak mudah. Merasa kasihan pada pasangan yang telah disakiti tidak cukup untuk mencegah seseorang berselingkuh di masa depan.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang terlibat dalam mafia hukum? 'Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini',' ujarnya. 'Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum,' tambahnya.
-
Siapa yang dituduh selingkuh? Dalam presentasi Power Point yang dibuatnya, ia menuduh pria yang dikenal dengan nama belakang Shi tersebut telah terlibat dalam aktivitas seksual dengan ratusan wanita, termasuk pekerja seks, selama satu tahun terakhir.
-
Apa yang dilakukan orang jahat? 'Manusia yang sibuk dengan kesalahan dan aib orang lain akan sulit untuk dapat memperbaiki dirinya.'
Hakim VN yang mengenakan jilbab dan pakaian berwarna biru hanya diam saat diminta keterangan awak media ketika memasuki ruang sidang. Persidangan mejelis kehormatan ini mendengarkan pembelaan VN. Sedangkan rekomendasi Untuk hakim VN pemberhentian tidak dengan hormat.
Adapun sejumlah nama Mejelis Kehormatan Hakim untuk VN, Suwardi, Yulius, Sofyan Sitompul dari Hakim Agung MA. Sedangkan dari KY, Imam Anshori Saleh, Taufiqurrahman Syahuri, Eman Suparman, dan Jaja Ahmad Jayus.
Selain hakim VN, Majelis Kehormatan Hakim MA menyidangkan Raja MG Lumban Tobing, hakim Pengadilan Negeri Binjai yang direkomendasikan KY pemberhentian tetap tidak dengan hormat dan Sintong Monogari Siahaan, hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang direkomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun oleh KY. Hakim Raja diduga menggunakan narkoba dan hakim Sintong diduga berbuat cabul. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai mengatakan, karir 3 hakim tersebut bisa dikatakan berakhir.
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaKetiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Baca SelengkapnyaJelang akhir periode jabatan Presiden Jokowi, terdapat tiga kepala lemba negara diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu ditangkap tim penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10) pagi.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu dibacakan Majelis Kehormatan Hakim dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPada putusan pertama, MKMK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada 9 hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaKetiganya terancam dipecat tidak hormat apabila nantinya divonis bersalah lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya