Sidang PK Suryadharma Ali ditunda
Merdeka.com - Terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma Ali menjalani sidang lanjutan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/7). Agenda sidang ialah pengajuan bukti dari pemohon PK.
Dalam sidang sebelumnya, pihak Suryadharma Ali mengklaim tak ada kerugian negara berdasarkan audit BPK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013. Tim kuasa hukum Suryadharma Ali menyerahkan sejumlah bukti tertulis kepada majelis hakim. Namun kemudian sidang ditunda sampai pertengahan Juli nanti karena salah satu anggota majelis hakim sedang berhalangan.
"Sidang hari ini cukup. Sidang kita tunda sembilan hari ke depan atau tanggal 11 (Juli)," kata Ketua Majelis Hakim, Franky Tambunan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Muhammad Rullyandi menyampaikan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti termasuk putusan MK. "Ada bukti-bukti, ada putusan terkait dari putusan MK yang nanti kami serahkan pada hakim untuk menilai semua ini," jelasnya.
Selain itu bukti-bukti akan dilengkapi. Karena ada bukti yang belum sempat dilampirkan. "Ya kita lengkapi, masih di-pending. Ada yang belum dilampirkan. Minggu depan ya," kata dia.
Pihaknya juga akan menghadirkan saksi yang berkompeten. Terkait jumlah saksi yang akan dihadirkan, Rullyandi enggan menyebutkan. Namun pihaknya akan mengajukan saksi ahli dan saksi fakta.
"Nanti dong (nama-nama saksi). Kan belum dibuka untuk umum. Kita hormati proses peradilan," ujarnya.
Seperti diketahui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat masa hukuman Suryadharma Ali yang tercantum pada surat keputusan bernomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/ PT DKI. Mantan Menteri Agama itu divonis 10 tahun penjara disertai pencabutan segala hak politik yang bersangkutan selama 5 tahun selesai menjalani masa hukuman.
Sebelumnya pada tingkat pertama Suryadharma dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca SelengkapnyaSuding menilai, ada sesuatu dibalik hakim PN Surabaya itu hingga bisa mengeluarkan putusan kontroversial.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca Selengkapnya"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca Selengkapnya