Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang PK Suryadharma Ali ditunda

Sidang PK Suryadharma Ali ditunda Sidang PK Suryadharma Ali. ©2018 Merdeka.com/Hari Aryanti

Merdeka.com - Terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma Ali menjalani sidang lanjutan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/7). Agenda sidang ialah pengajuan bukti dari pemohon PK.

Dalam sidang sebelumnya, pihak Suryadharma Ali mengklaim tak ada kerugian negara berdasarkan audit BPK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013. Tim kuasa hukum Suryadharma Ali menyerahkan sejumlah bukti tertulis kepada majelis hakim. Namun kemudian sidang ditunda sampai pertengahan Juli nanti karena salah satu anggota majelis hakim sedang berhalangan.

"Sidang hari ini cukup. Sidang kita tunda sembilan hari ke depan atau tanggal 11 (Juli)," kata Ketua Majelis Hakim, Franky Tambunan.

Orang lain juga bertanya?

Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Muhammad Rullyandi menyampaikan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti termasuk putusan MK. "Ada bukti-bukti, ada putusan terkait dari putusan MK yang nanti kami serahkan pada hakim untuk menilai semua ini," jelasnya.

Selain itu bukti-bukti akan dilengkapi. Karena ada bukti yang belum sempat dilampirkan. "Ya kita lengkapi, masih di-pending. Ada yang belum dilampirkan. Minggu depan ya," kata dia.

Pihaknya juga akan menghadirkan saksi yang berkompeten. Terkait jumlah saksi yang akan dihadirkan, Rullyandi enggan menyebutkan. Namun pihaknya akan mengajukan saksi ahli dan saksi fakta.

"Nanti dong (nama-nama saksi). Kan belum dibuka untuk umum. Kita hormati proses peradilan," ujarnya.

Seperti diketahui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat masa hukuman Suryadharma Ali yang tercantum pada surat keputusan bernomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/ PT DKI. Mantan Menteri Agama itu divonis 10 tahun penjara disertai pencabutan segala hak politik yang bersangkutan selama 5 tahun selesai menjalani masa hukuman.

Sebelumnya pada tingkat pertama Suryadharma dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)

Baca Selengkapnya
Komisi III Minta Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut Secara Pidana
Komisi III Minta Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut Secara Pidana

Suding menilai, ada sesuatu dibalik hakim PN Surabaya itu hingga bisa mengeluarkan putusan kontroversial.

Baca Selengkapnya
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin

Baca Selengkapnya