Profil Alvin Lim, Pengacara yang Kerap Tangani Kasus Mentereng
Alvin Lim yang lahir pada 11 Januari 1977 ini merupakan salah satu pendiri LQ Indonesia Law Firm.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia pada Minggu (5/1). Ia meninggal di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Tangerang sekira pukul 12.00 WIB.
"Innalillahi Wainailaihi Rojiun, barusan saya menerima kabar duka telah wafat, meninggal dunia Bapak Alvin Lim, bapak Pengacara Alvin Lim pukul 12:00, hari ini 5 Januari 2025," kata pengusaha Henry Kurnia Adhi alias John LBF melalui akun Instagram pribadinya seperti dikutip, Minggu (5/1).
Alvin Lim yang lahir pada 11 Januari 1977 ini merupakan salah satu pendiri LQ Indonesia Law Firm bersama dengan 12 orang lainnya.
Pendidikan Alvin Lim
Dilansir dari situs resmi LQ Indonesia Law Firm, Alvin merupakan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati, Tangerang saat mengambil gelar Sarjana Hukum (SH). Kemudian, ia lanjut di Colorado Graduate School of Banking atau Graduate Degree in Banking.
Selanjutnya, menimba ilmu di Florida State University, Certified in Financial Plannin, University of California Berkeley Undergraduate in Economics dan di Santa Barbara City College, GPA: 4.0 Economics.
Sebelum memulai karir menjadi pengacara, dia mencoba Business Banking Officer di Wells Fargo Bank & Co Amerika Serikat pada tahun 1997-1999.
Kemudian, pada 1999 dirinya menjadi penasihat keuangan di American Express & Co. AS. Lalu, ia menjadi Assistant Vice President di Bank Of America, San Francisco, Amerika Serikat pada 1999 hingga 2002 hingga menjadi Vice President di US Bank, Concord, Amerika Serikat.
Lalu, pada 2006-2009 Alvin menjadi Presiden Direktur PT Power Center Indonesia, Jakarta Selatan dan diangkat sebagai distributor tunggal untuk komersial dan pemerintah, dari FFI International AS.
Tangani Kasus Penipuan Hingga Pencucian Uang
Selanjutnya, pada 2015 hingga saat ini menjadi Advokat atau pengacara di LQ Indonesia Law Firm. Sejumlah kasus pun pernah tangani seperti penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
Tak hanya itu, ia juga pernah mengurus kasus pidana perlindungan konsumen, sehingga Dirut Allianz ditetapkan menjadi tersangka atas laporan klien dan klien yang dirugikan Rp16.5 juta dengan diganti Rp400 juta.
Berikutnya, ia pernah mengurus kasus Millenium Dinamika Investama. Sehingga, para oknum investasi bodong dapat dijadikan tersangka dan membayar ganti rugi kepada para korban.
Tangani Kasus Agus Salim
Kekinian, dirinya turut memberikan dukungan yang kuat kepada Agus Salim dalam sengketa mengenai pengelolaan donasi, yang juga melibatkan Pratiwi Noviyanthi. Dukungan tersebut menimbulkan spekulasi lebih lanjut mengenai perannya dalam bidang hukum dan bisnis.
Tidak hanya memberikan dukungan secara moral, Alvin juga secara terbuka menantang Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo dengan tawaran besar, yakni Rp3 miliar, dalam sebuah skenario yang sangat ekstrem yang melibatkan air keras.
Selain itu, pengakuannya sebagai "putra mahkota 9 Naga" semakin menambah daya tarik terhadap kontroversi yang mengelilinginya. Keterlibatan Alvin Lim dalam konflik ini menambah lapisan kompleksitas pada kasus yang sudah menarik perhatian publik.
Dengan reputasi yang telah dikenal luas, tindakan Alvin berpotensi mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap kasus ini. Informasi lebih lanjut mengenai situasi ini telah dirangkum oleh Liputan6 pada hari Jumat, 29 November 2024.