Sidang praperadilan Bambang Widjojanto digelar 15 Juni di PN Jaksel
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan Wakil Ketua nonaktif KPK, Bambang Widjojanto, Senin (15/6) mendatang. Sidang itu terkait dengan materi permohonan Bambang Widjojanto tentang penetapan tersangka atas dirinya oleh Polri atas sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu.
"Sidang tanggal 15 Juni dipimpin oleh Hakim Made Sutrisna," kata Humas Pengadilan Negeri Jaksel, Made Sutisna, saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto sebelumnya mencabut gugatan praperadilannya pada Rabu (20/5) lalu, setelah Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak menemukan unsur pidana atas dirinya. Atas putusan tersebut, kemudian Bambang Widjojanto meminta Polri untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di pengadilan.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kapan Bambang walkout dari sidang? Sebelumnya, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, rupanya proses praperadilan ini masih bergulir. Pihak Polri mengungkapkan jika tidak akan menghentikan penyidikan kasus BW. Oleh karena itu, BW kembali mendaftarkan permohonan praperadilan pada 27 Mei lalu. Dalam gugatannya, BW mengajukan sejumlah pihak sebagai termohon, yakni Kapolri, Kabareskrim dan Kejaksaan Agung.
Dalam permohonan yang disampaikan pada gugatan praperadilan kedua, BW meminta hakim untuk menyatakan penetapan status tersangka tidak sah. Selain itu, menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum terkait penetapan hasil penyidikan yang sudah lengkap. BW juga meminta ganti rugi sebesar Rp 100 juta akibat penetapannya sebagai tersangka. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen Heri Wiranto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Panjaitan.
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca Selengkapnya