Simpan sabu, residivis narkoba malah divonis rehabilitasi
Merdeka.com - Ada yang menarik di persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/9). Pasalnya, seorang residivis dalam perkara narkoba mendapatkan hukuman rehabilitasi dari hakim.
Terdakwa yang beruntung tersebut adalah Muhammad Lukman, warga Krembangan, Surabaya. Dia ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Februari 2017.
Saat ditangkap di dekat rumahnya, polisi menemukan satu paket sabu 0,36 gram yang disembunyikan di kantong celana. Barang tersebut dibeli dari Musafir (DPO) dengan harga Rp 300 ribu.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
Dengan barang bukti tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Irene Ulfa mengajukan tuntutan 10 tahun penjara. Karena dianggap melanggar Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun faktanya di persidangan, terdakwa mendapatkan hukuman ringan. "Dengan ini memutuskan, terdakwa divonis rehabilitasi," kata Hakim Ketua Maxi Sigarlaki.
Atas putusan tersebut, JPU langsung mengajukan banding. "Kita akan lakukan banding. Karena terdakwa ini pernah berperkara yang sama memiliki, menyimpan narkoba," ucap Irene Ulfa.
Salah satu alasan tingginya tuntutan jaksa ini, dikarenakan sebelumnya terdakwa sempat dihukum atas kasus yang sama yaitu kepemilikan narkoba.
"Sebenarnya kita ingin memberikan efek jera terhadap terdakwa, mengingat dia juga pernah dihukum atas kasus yang sama, namun hakim berpendapat lain," ujarnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam persidangan ini, hakim Danu Arman akan menyampaikan nota pembelaan dan sejumlah bantahan.
Baca Selengkapnya4 Polisi Narkoba Gunakan Sabu Tak Dipidana, Jalani Rehab karena Dinyatakan Pengguna
Baca SelengkapnyaVideo itu sengaja direkam petugas inisial RA untuk meminta sejumlah uang kepada para napi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika.
Baca SelengkapnyaRencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jakarta.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Rio Reifan hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Jatinegara, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaHasil tes urine menunjukkan sang ustaz positif metamfetamin.
Baca SelengkapnyaSubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7).
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni mengaku lega setelah mendengarkan pembacaan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, karena sudah berkekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaVirgoun akan segera jalani rehabilitasi usai diamankan bersama rekan wanitanya karena narkoba?
Baca Selengkapnya