Soal kasus Setnov, Bibit Samad Riyanto sebut langkah KPK benar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Ketua DPR, Setya Novanto yang juga tersangka dalam kasus korupsi e-KPK sejak Jumat (17/11). Penahanan itu dibantarkan karena saat ini Setnov masih dirawat di RSCM setelah kecelakaan pada Kamis (16/11) malam.
Langkah KPK dalam memproses Setnov ini dinilai mantan Komisioner KPK, Bibit Samad Rianto telah benar dan tepat. Ia pun berpesan agar KPK tetap melangkah dalam menuntaskan megakorupsi e-KTP yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Seorang politisi, kata dia, harus memiliki integritas dan tetap menghadapi proses hukum apapun yang terjadi.
-
Kenapa pemimpin harus memiliki integritas? Integritas merupakan dasar dari kepemimpinan yang kokoh. Pemimpin yang memiliki integritas selalu konsisten antara kata-kata dan tindakan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
"Kalau kita punya integritas kita hadapi saja apa yang terjadi. Tapi apapun yang terjadi, yang ada, latar belakang yang ada, kemudian dijemput orang itu siapa enggak penting yang jelas dia harus hadapi itu. Saya pikir yang jelas KPK juga harus tetap dan langkah KPK sudah benar," jelasnya ditemui di Kantor DPP PSI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (19/11).
Melihat kondisi Setnov yang saat ini terbaring di rumah sakit, Bibit tak berani berspekulasi bahwa apa yang dialami Ketum Golkar itu adalah sebuah rekayasa. "Wah saya enggak tahu ya rekayasa, harus saya selidiki dulu," ujarnya.
Penahanan yang dilakukan KPK juga dinilai sah. Ada beberapa alasan harus dilakukan penahanan seperti melarikan diri. "Kan dia (Setnov) ada indikasi melarikan diri," ujarnya.
Penahanan juga dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan. Karena selama ini ada upaya dari Setnov mempersulit pemeriksaan. "Jadi bagi saya sah saja (penahanan) asal ditandatangani oleh orang yang sah juga," sebutnya.
Kasus serupa pernah dialami Bibit saat masih duduk di kursi komisioner dimana sulitnya menangkap tersangka kasus korupsi. "Bahkan ada yang sampai lari ke Hongkong. Ada dua kali kalau enggak salah. Anggoro itu lari juga. Terus ada lagi yang kaitannya dengan Miranda Goeltom itu malah lari ke Thailand. Itu ada. Terus ada Nazaruddin," sebutnya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, seluruh kasus besar yang belum rampung sudah sepatutnya diselesaikan.
Baca SelengkapnyaKPK merupakan lembaga penegakan hukum yang perlu menjadi contoh.
Baca SelengkapnyaKemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).
Baca SelengkapnyaRespons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaBudi mengaku baru mengetahui terpilihnya Setyo sebagai Ketua KPK baru.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo sebelumnya ditangkap KPK pada Kamis (12/10), usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh KPK pada Rabu (12/10).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaDia menjadi salah satu dari 20 orang yang berhasil lolos mengikuti tes kesehatan dan wawancara seleksi capim KPK
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto menyatakan pihaknya menghormati proses hukum
Baca SelengkapnyaFitroh merupakan seorang jaksa dan mantan Direktur Penuntutan KPK, yang setelah 11 tahun bertugas di lembaga antirasuah kini ditarik kembali ke Kejagung.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai pilkada merupakan satu kesatuan kekuatan partai dengan paslon dengan tim pemenangan yang menyatu dengan rakyat.
Baca Selengkapnya