Soal tren hakim selingkuh, MA justru kritik peran KY
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) berkilah tidak melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap kasus pelanggaran etik berupa perselingkuhan di kalangan hakim. MA justru mempertanyakan peran Komisi Yudisial (KY) dalam menjalankan tanggung jawabnya menjaga harkat dan martabat hakim.
"Kalau KY merasakan ada hakim berbuat begitu (selingkuh), di mana KY selama ini," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di kantornya, Jakarta, Rabu (24/12).
Ridwan mengatakan KY memiliki fungsi yang strategis sebagai lembaga pengawasan etik. Sehingga, menurut dia, seharusnya KY tidak melulu menonjolkan kasus yang berujung pada penghukuman dan mengabaikan peran pembinaan.
-
Bagaimana KY meyakinkan bahwa calon hakim agung memenuhi syarat? 'Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung,' jelas dia.
-
Bagaimana Mahkamah Agung ingin ciptakan hakim muda yang kompeten? Harapannya, bisa mendukung proses regenerasi hakim dan menghadirkan hakim muda yang kompeten dan berkualitas.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana kehadiran hakim perempuan meningkatkan legitimasi pengadilan? Kehadiran hakim perempuan dianggap dapat meningkatkan legitimasi pengadilan, menunjukkan bahwa sistem peradilan terbuka dan dapat diakses oleh semua orang yang mencari keadilan.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
"KY juga harus berpikir bagaimana caranya supaya tidak cuma tentang hukum menghukum, cari jalan supaya hakim tidak berbuat yang menyimpang," ungkap dia.
Selanjutnya, Ridwan merasa kecewa dengan KY yang hingga saat ini selalu mengetengahkan kasus hakim bermasalah. Menurut dia, KY juga memiliki kewajiban untuk memperkuat wibawa hakim.
"Harus punya pemikiran positif terhadap hakim, karena KY kita percaya sebagai lembaga yang mengangkat harkat dan martabat hakim," ungkap dia.
Sebelumnya, dalam laporan akhir tahun yang dirilis pada Senin (22/12) kemarin, KY mencatatkan terdapat kenaikan jumlah kasus hakim selingkuh. Parahnya, kenaikan kasus ini berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah pendapatan hakim.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KY.
Baca SelengkapnyaNota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.
Baca SelengkapnyaSederet Strategi KY Tingkatkan Ratusan Hakim Sepanjang 2023
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaKY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaCawapres Mahfud Md buka suara terkait tugas Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya
Baca SelengkapnyaSuhartoyo langsung membuat gebrakan dengan berencana mempermanenkan MKMK.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaAda tiga orang ditunjuk sebagai anggota Majelis Kehormatan MK mengusut laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaSurvei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tren kepercayaan publik terhadap sembilan lembaga negara, termasuk Kejagung.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KY, Siti Nurdjanah mengatakan, kedudukan hakim saat ini masih belum jelas.
Baca SelengkapnyaMenurut Arief Hidayat, sumpah dan keyakinan hakim, menjadi kunci keadilan bagi masyarakat.
Baca Selengkapnya