Sopir Bus Solaris Jaya jadi tersangka kecelakaan di Tawangmangu
Merdeka.com - Polres Karanganyar, Jawa Tengah menetapkan Suyitno (53), sopir bus Solaris Jaya yang mengalami kecelakaan di jurang Gondosuli, Tawangmangu, Minggu (26/2) lalu sebagai tersangka. Suyitno didakwa telah lalai hingga bus yang dikemudikan masuk ke jurang dan menyebabkan enam nyawa melayang dan belasan penumpang terluka.
"Sopir bus Solaris Jaya memang telah kita tetapkan menjadi tersangka. Akibat kelalaiannya mengakibatkan pihak lain meninggal," ujar Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, Rabu (1/3).
Kapolres mengatakan penetapan Suyitno sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan yang melibatkan sejumlah pihak. Yakni tim teknis labfor cabang Semarang maupun tim teknis dari DLLAJ kabupaten dan provinsi untuk melakukan pemeriksaan terkait teknis dan laik jalan ranmor (kendaraan bermotor) bus bersangkutan.
-
Siapa yang menjadi korban kecelakaan bus di Tol Jombang? Dua korban yang duduk di bagian depan terkena benturan hebat hingga meninggal dunia.
-
Siapa pelaku kecelakaan? Sebagai informasi, mahasiswi semester 3 Fakultas Psikologi Universitas Abdurrab ini sangat menyesal atas perbuatannya yang tak sengaja menabrak korban.
-
Apa penyebab kecelakaan bus Hanura? Diduga karena kurang konsentrasi, bus pun menabrak median jalan hingga terguling, terseret, dan menghantam pagar pembatas jalan.
-
Siapa yang menjadi korban kecelakaan? Akibat dari kecelakaan ini, tiga orang dilaporkan meninggal dunia.
-
Apa penyebab kecelakaan bus di Tol Jombang? Sejauh ini, kepolisian menyimpulkan kecelakaan yang dialami bus pariwisata berpenumpang 51 orang SMP PGRI 1 Wonosari Malang disebabkan karena human error atau kelalaian manusia. Dia diduga tertidur saat mengemudikan bus.
"Kami juga menggandeng Dinas Pekerjaan Umum untuk melakukan penelitian terkait dengan geometrik jalan. Apakah kedua faktor itu berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan tunggal itu. Kita juga menggandeng Dinas Perhubungan kaitannya dengan sarana dan prasarana jalan," terang Ade Safri.
Ade Safri menambahkan, kasus tersebut sesuai dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Saat ini Suyitno telah dilakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Karanganyar sampai kasusnya diajukan ke pengadilan.
Sementara itu kondisi bangkai bus Solaris Jaya sudah dievakuasi menggunakan mobil derek yang didatangkan dari Magetan, Jatim. Bus diangkat dengan truk crane dan kemudian dibawa ke Mapolres Karanganyar. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya
Baca SelengkapnyaKejadian itu juga menyebabkan 2 orang luka berat dan tujuh orang lainnya mengalami luka ringan.
Baca SelengkapnyaPengakuan Sopir Bus Primajasa, Detik-Detik Kecelakaan Tragis di KM 58 Japek yang Tewaskan 12 Orang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan enam orang penumpang luka berat.
Baca SelengkapnyaDengan suara bergetar Heri, sopir bus Primajasa yang selamat dari kecelakaan menghubungi keluarganya
Baca SelengkapnyaKecelakaan yang terjadi pada Sabtu (11/5) lalu ini menyebab 11 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaSopir bus tersebut ditahan di rumah tahanan Mapolres Jombang.
Baca SelengkapnyaSebuah bus dikabarkan mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tol Jakarta Cikampek.
Baca SelengkapnyaPenetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang
Baca Selengkapnya