Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sunat Anggaran hingga Rp300 Juta, 2 Pegawai Distan OKU Ditahan

Sunat Anggaran hingga Rp300 Juta, 2 Pegawai Distan OKU Ditahan Kedua tersangka digiring petugas kejaksaan. ©2023 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menetapkan dua pegawai Dinas Pertanian (Distan) setempat sebagai tersangka korupsi program SERASI (Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani). Mereka diduga telah menyunat anggaran hingga Rp300 juta.

Kedua tersangka adalah AP selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan HH yang merupakan tenaga sukarela (Tks) pada Distan OKU. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya dijebloskan ke penjara.

Kepala Kejari OKU Choirun Parapat mengungkapkan, penetapan status tersangka setelah penyidik pidana khusus menemukan dua alat bukti sehingga menguatkan tuduhan tindak pidana korupsi.

"Dari hasil penyelidikan, dua orang kita tetapkan tersangka," ungkap Chairun, Jumat (26/5).

Dia menjelaskan, kedua tersangka mengambil keuntungan pribadi dalam program SERASI seluas 300 hektare yang bersumber dari APBN anggaran 2019 sebesar Rp1,29 miliar. Mereka mendapatkan uang Rp300 juta uang dengan cara melanggar hukum. Mereka memotong anggaran yang mestinya disalurkan kepada kelompok tani. Besaran uang yang disunat bervariasi.

"Karena perbuatan mereka, program itu tidak berjalan maksimal," ujarnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," pungkasnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui
Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui

Penyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Internet Desa Rp27 M, Pejabat Musi Banyuasin dan Rekanan Ditahan
Diduga Korupsi Dana Internet Desa Rp27 M, Pejabat Musi Banyuasin dan Rekanan Ditahan

Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Kasdi Subagyono, Anak Buah Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan
FOTO: Ekspresi Kasdi Subagyono, Anak Buah Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

KPK resmi menahan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

Baca Selengkapnya
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M

Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.

Baca Selengkapnya
Dua Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pemerasan di Kementan
Dua Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pemerasan di Kementan

Dua orang mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis masing-masing empat tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih

Dalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.

Baca Selengkapnya
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Aliran Uang Syahrul Yasin Limpo ke NasDem Miliaran Rupiah
KPK Sebut Aliran Uang Syahrul Yasin Limpo ke NasDem Miliaran Rupiah

KPK mendalami uang yang mengalir dari SYL untuk NasDem.

Baca Selengkapnya
Terima Suap Rp700 Juta, Pejabat Kementan Dicopot
Terima Suap Rp700 Juta, Pejabat Kementan Dicopot

Pejabat bersangkutan pun mengakui telah menerima sejumlah fee.

Baca Selengkapnya
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye

SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.

Baca Selengkapnya
Dua Mantan Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Dua Mantan Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Keduanya dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Syarul Yasin Limpo Umbar Miliaran Rupiah untuk Umrah Pejabat Kementan
KPK Ungkap Syarul Yasin Limpo Umbar Miliaran Rupiah untuk Umrah Pejabat Kementan

Syahrul dan Hatta rencananya akan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya